Satreskrim Sintang Bekuk Dua Tersangka Pencuri TV, Prosesnya Cukup Panjang
MH dan AF diamankan atas dugaan pencurian satu unit televisi 49 inci milik pelapor berinisial ET (36) yang merupakan warga Jalan MT Haryono
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial MH (20) dan AF (19) di tempat terpisah pada Senin (22/1/2018) kemarin.
MH dan AF diamankan atas dugaan pencurian satu unit televisi 49 inci milik pelapor berinisial ET (36) yang merupakan warga Jalan MT Haryono, Gang Wiyata, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Baca: Usulkan Perubahan Dapil di Ketapang, Ini Penjelasan KPU
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa ET (36) pada bulan Oktober 2017 malam, melaporkan kepada pihak kepolisian terkait televisi miliknya yang terletak di meja ruang keluarga hilang.
Rumah pelapor yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sendiri berada di Perumahan Transito City Blok D Dubai No. 9, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
"Menurut pelapor, saat kejadian, rekannya yang bernama Meri mengatakan sekitar jam dua siang ada dua orang yang datang kerumah pelapor di Perumahan Transito City Blok D Dubai dan mengambil tv," ujar AKP Eko, Selasa (22/1/2018) siang.
Baca: Viral Pria Bawa Sebilah Parang Di Singkawang, Yang Terjadi Sebenarnya Bikin Iba
Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Sintang kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Setelah cukup dua alat bukti, anggota kemudian menangkap kedua tersangka.
"Atas laporan tersebut, kami telah melakukan pengembangan dan cukup alat bukti, kami amankan tersangka berinisial MH (20) dan AF (19) di waktu dan tempat terpisah. Kemudian kami bawa ke Polres Sintang," pungkasnya.