Usulkan Perubahan Dapil di Ketapang, Ini Penjelasan KPU
Di antaranya perwakilan partai politik, unsur pemerintah, Panwaslu dan pemangku kepentingan lainnya.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang melalui keputusan Rapat Pleno, Kamis (18/1) lalu telah menyiapkan tiga draft usulan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Kemudian akan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Kalbar setelah terlebih dahulu diumumkan pada 26 – 28 Januari 2018 mendatang guna mendapatkan tanggapan masyarakat dan dilakukan proses uji publik.
“Proses pengusulan ke KPU RI akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung. Serta uraian atau penjelasan yang melatari pengajuan ke tiga draf itu,” kata Ketua KPU Ketapang, Ronny Irawan melalui rilisnya, Selasa (23/1).
Ia menjelaskan sebelum proses penyusunan usulan Dapil ini. KPU Ketapang telah melalui proses pertemuan dengan berbagai stakeholder. Di antaranya perwakilan partai politik, unsur pemerintah, Panwaslu dan pemangku kepentingan lainnya.
(Baca: Ketua MUI: Permintaan Produk Halal Meningkat )
Berdasarkan pertemuan itu diperoleh berbagai masukan, saran dan pendapat. Khususnya terkait format Dapil yang representatif bagi kepentingan Pemilu 2019 di Ketapang.
“Selain melalui sarana pertemuan itu. Masukan terkait penataan Dapil ini juga diterima dalam bentuk usulan tertulis dari Pemerintah Daerah dan partai politik. Serta satu di antara Komisi di DPRD Ketapang,” paparnya.
Kemudian mekanisme penyusunan Dapil dan alokasi kursinya diawali dengan tahapan penyerahan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada 17 Desember 2017 lalu.
(Baca: Sukseskan Pilbup dan Pilgub 2018, Ini Yang Dilakukan Panwaslu Kayong Utara )
Selanjutnya sebelum data DAK2 tersebut diteruskan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota. KPU RI terlebih dahulu menetapkan jumlah alokasi kursi untuk kelembagaan DPRD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan penetapan KPU RI untuk Pemilu 2019 jumlah kursi DPRD Ketapang ada 45. Jumlah ini masih sama saat Pemilu 2014. Sementara jumlah penduduk Ketapang yang telah ditetapkan berdasarkan data DAK2 yakni 578.533 jiwa.
“Kemudian prosedur penyusunan draft usulan Dapil yang dilakukan oleh KPU Ketapang. Kita secara resmi mereferensi PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yang diberlakukan saat ini,” tegas Ronny.
Menurutnya berdasarkan panduan aturan itu dan kompilasi masukan yang diperoleh dari berbagai pihak itu lah. Selanjutnya KPU Ketapang memformulasikan usulan Dapil dalam tiga draft alternative yakni format enam Dapil.
Kemdian format tujuh Dapil dan format delapan Dapil. “Namun penetapan format Dapil pada Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD kabupaten/kota kewenangannya ada di KPU RI. Jadi KPU Kabupaten hanya sebatas mengusulkan,” tuturnya.