Pertamina Gelar Rapat Koordinasi Tata Niaga, Banyak Pelanggaran Gas dan BBM Subsidi di Sambas

Berdasarkan evaluasi tahun 2017, pihaknya menemukan adanya pelanggaran terkait distribusi gas elpiji 3kg bersubsidi dan BBM bersubsidi.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sandy Rahadian, Sales Eksekutif LPG Pertamina wilayah Pontianak, Sambas dan sekitarnya mengungkapkan, dengan adanya rapat koordinasi tersebut diharapkannya akan lebih baik lagi tata niaga, terutama pengendalian gas elpiji 3kg bersubsidi dan BBM bersubsidi di Kabupaten Sambas.

"Karena pada intinya barang itu ada, cuma memang belum sesuai peruntukannya dan juga belum sesuai tata kelolanya. Ke depan, mungkin ada pertemuan berikutnya yang akan kami bina adalah tata niaganya, agar semakin lebih bagus lagi," ungkapnya, Selasa (23/1/2018).

Baca: Diskumindag Sambas Gelar Rapat Bahas Elpiji 3kg dan BBM Bersubsidi, Temukan Permasalahan

Tata niaga yang ditawarkan tersebut, menurut Sandy satu di antaranya pengendalian bagi penjual yang tidak memiliki izin menjual.

"Atau bagi mereka yang tidak punya kewenangan. Itu akan kami tata ulang. Karena penekanannya kami itu, hasil akhir ke masyarakat, bukan istilahnya sebagai komoditas yang menguntungkan salah satu pihak," jelasnya.

Berdasarkan evaluasi tahun 2017, pihaknya menemukan adanya pelanggaran terkait distribusi gas elpiji 3kg bersubsidi dan BBM bersubsidi.

Ada pihak-pihak tertentu yang menurutnya menjadikan gas elpiji 3kg bersubsidi dan BBM bersubsidi, menjadi komoditas.

Baca: KPU Persilahkan Bapaslon Lapor Jika Keberatan, Pilkada Kedepankan Proses Hukum

Seharusnya, menurut Sandy, gas elpiji 3kg bersubsidi maupun BBM bersubsidi tidak dijadikan komoditas.

"Yang jelas ini menjadi komoditas. Ini semestinya tidak menjadi komoditas, apalagi ini barang bersubsidi, tetapi kemudian menjadi barang komoditas. Sehingga ada suatu permintaan dan penawaran semestinya sebenarnya tidak ada. Jadi yang jelas ini khusus untuk masyarakat miskin, seharusnya ini untuk itu saja. Tetapi ini dimanfaatkan oleh oknum masyarakat yang mempunyai modal untuk menjual kembali barang bersubsidi ini sebagai komoditas," terangnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, menurut Sandy pihaknya melakukan pengawasan dengan memberikan pembinaan ke agen hingga pangkalan.

"Kalau pengawasan dari internal kami, bentuknya pembinaan ke agen dan pangkalan. Tapi untuk yang tingkat masyarakat itu, kami dibantu pihak kepolisian untuk menertibkan," ujarnya.

Baca: Islah, Wiranto Putuskan Oesman Sapta Tetap Ketua Umum Hanura

Selama ini, menurutnya tindakan yang diberikan kepada pelaku-pelaku yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Bagi agen atau pangkalan yang menyalahgunakan kewenangan, akan diberikan peringatan atau bahkan skorsing.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved