KPU Persilahkan Bapaslon Lapor Jika Keberatan, Pilkada Kedepankan Proses Hukum
Dalam setiap proses tahapan Pilkada, semua harus mengedepankan proses hukum.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdyawati mengatakan bakal pasangan calon (bapaslon) yang keberatan terhadap keputusan atau ketetapan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Dalam setiap proses tahapan Pilkada, semua harus mengedepankan proses hukum. Ada Bawaslu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar. Di tingkat kabupaten dan kota, ada Panwaslu," ungkapnya.
Baca: Bawaslu Kalbar Tunggu Pengajuan Sengketa Ketetapan KPU Dari Bapaslon
Umi mengatakan terkait pengajuan sengketa Pilkada bagi bapaslon yang merasa keberatan atau dirugikan sudah ada ketentuan dan mekanismenya.
"Jika tidak menerima keputusan KPU atau apabila keputusan KPU dianggap tidak sesuai. Silahkan lapor ke Panwaslu atau Bawaslu. Perlu ditegaskan KPU dalam menetapkan keputusan telah mengacu kepada peraturan yang ada," tukasnya.