Bawaslu Kalbar Tunggu Pengajuan Sengketa Ketetapan KPU Dari Bapaslon

Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah mengatakan pihaknya masih menunggu laporan keberatan atau merasa dirugikan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kalbar, Selasa (23/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan siap menerima laporan dari bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur atau Wakil Gubernur Kalbar yang merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tak hanya di Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018, Bawaslu juga siap menerima laporan dari bakal pasangan kepala daerah yang ikut Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

Baca: Pantau Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Yang Akan Dilakukan Bawaslu Kalbar

Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah mengatakan pihaknya masih menunggu laporan keberatan atau merasa dirugikan dalam tenggat waktu tiga hari pasca keluarnya keputusan atau ketetapan KPU bagi bapaslon.

Untuk tingkat kabupaten dan kota, laporan disampaikan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota.

"Ya, masih kami tunggu permohonan sengketa. Masanya, tiga hari kerja pasca keluarnya Berita Acara (BA) atau keputusan," ungkapnya di Kantor Bawaslu Kalbar, Selasa (23/1/2018).

Sejauh ini, Bawaslu belum menerima laporan dari bapaslon yang merasa dirugikan baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Ruhermansyah menerangkan sebelumnya ia sempat hadir langsung di KPU terkait penyerahan BA dan keputusan KPU terkait jumlah minimal syarat dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar jalur perseorangan Kartius-Pensong.

"Sudah dijelaskan jika tidak puas menyampaikan laporan sengketa. Tapi sampai sekarang belum ada masuk. Ini tandanya Pak Kartius-Pensong sudah legowo, berbesar hati dan tidak keberatan. Di beberapa kabupaten, ada yang bapaslon yang syarat dukungan calon perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi sampai saat ini juga belum ada laporan keberatan," jelasnya.

Baca: Sujianto Dukung Pembangunan Lapangan Udara Singkawang, Mampu Dorong Perekonomian Masyarakat

Kendati belum menerima pengajuan sengketa, Ruhermansyah mengakui pihaknya mendapat satu pengaduan dalam bentuk surat dari satu lembaga kemasyarakatan.

Isi surat itu menyoroti proses penyerahan dan verifikasi syarat dukungan bapaslon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Lembaga kemasyarakatan itu mengatakan bahwa ada syarat yang dilampirkan tidak sah atau janggal sehingga perlu ditindaklanjuti dan diselidiki oleh Bawaslu.

"Karena bentuknya surat, itu kami anggap sebagai informasi awal. Melalui divisi hukum dan penangananan pelanggaran, lembaga tersebut beserta pengurusnya sudah diundang untuk mendapatkan informasi lebih," katanya.

Ruhermansyah berharap agar lembaga kemasyarakatan yang menyampaikan pengaduan bersedia menjadi pelapor dengan membuat laporan resmi sesuai format ketentuan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved