Pilgub Kalbar

Pantau Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Yang Akan Dilakukan Bawaslu Kalbar

Batas maksimal dana kampanye sudah ada patokan. Kalau melebihi tentu uang itu akan diaudit

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar  mewanti-wanti penggunaan dana kampanye harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bawaslu akan menekankan fungsi pengawasan dana kampanye sesuai amanat undang-undang.

"Fungsi kami sebagai pengawasan sudah dimandatkan melalui peraturan perundang-undangan. Kami akan awasi," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah, Minggu (21/1/2018) sore.

(Baca: Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi 796 Tangkai Petai, SN Masuk RSUD Sambas )

Ruhermansyah mengatakan pengawasan Bawaslu diantaranya pertama terhadap nomor rekening khusus yang harus disiapkan oleh pasangan calon (Paslon) untuk menampung dana kampanye.

Kedua, Bawaslu juga mengawasi batasan syarat dana kampanye yang masuk dalam rekening khusus itu. Ketiga, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap laporan hasil penggunaan dana kampanye yang masuk.

"Keempat, kami juga mengawasi batasan keseluruhan dana kampanye yang diatur ketentuan perundang-undangan. Batas maksimal dana kampanye sudah ada patokan. Kalau melebihi tentu uang itu akan diaudit," jelasnya.

Ruhermansyah juga menekankan dana kampanye harus bersumber dari pihak yang berhak dan boleh menyumbangkan atau memberikan dana sumbangan kampanye sesuai aturan.

(Baca: Heboh! Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Sungai Landak di Ngabang, Ini Yang Terjadi Kemudian )

"Misalnya, yang boleh menyumbang adalah Warga Negara Indonesia (WNI), perseorangan maupun badan hukum. Tapi kalau ada bantuan dana kampanye yang disumbangkan oleh pemerintah atau Warga Negara Asing (WNA), itu tidak boleh. Inilah aspek yang diawasi," paparnya.

Terkait metode pengawasan, Bawaslu akan melihat dari segi administratif terlebih dahulu. Seperti, identitas siapa yang menyumbang harus jelas baik nama, alamat dan indikator lainnya. Kartu identitas atau KTP elektronik harus ada dan jelas. Selain itu, kami akan melakukan proses audit dengan metode tracking.

"Kami bisa saja mencuplik misal nama si A alamat mana, kami bisa tracking dan cek di lapangan. Ketika nanti di situ katanya perusahaan berbentuk PT apa, tapi sekali dicek di lapangan ternyata perkebunan atau lainnya. Ini patut diduga bahwa fiktif. Tinggal perlu upaya klarifikasi. Kalau menyalahi kekeliruan ada konsekuensinya," katanya.

Ruhermansyah menegaskan hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan melekat pihaknya. Namun, dalam bekerja Bawaslu bisa membentuk tim melalui Surat Keputusan (SK) penugasan. Di tingkat daerah, pengawasan dilakukan oleh Panwaslu kabupaten/kota.

"Sanksi apabila dibuktikan bahwa dana kampanye berasal dari asing atau pemerintahan, maka pasangan calon dapat dibatalkan dari sanksi administratif. Sanksi lain bisa saja dapat menjurus ke sanksi pidana. Itu konsekuensinya," tukasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved