Telah Dibuka! Rekrutmen Anggota Polisi 2018, Lihat Syaratnya di Link Ini
Verifikasi di Polda Kalbar akan di mulai pada tanggal 16 januari sampai 2 februari 2018 pukul 15.00 WIB.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat, membuka kesempatan kepada pemuda - pemudi warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun angkatan 2018.
Kepala Biro SDM Polda Kalbar Kombes Pol Erthel Stephan, SH., S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa Pendaftaran melalui Online dimulai pada tanggal 16 Januari sampai 1 Februari 2018 pukul 24.00 WIB, untuk pendaftaran online dapat melalui website Polri di website www.penerimaan.polri.go. id.
Verifikasi di Polda Kalbar akan di mulai pada tanggal 16 januari sampai 2 februari 2018 pukul 15.00 WIB.
Baca: Pj Gubernur Kalbar Yakin Kepolisian Bisa Tangani Kasus Hate Speech dan Hoaks
Adapun persyaratan umum bagi calon peserta adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia,
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepasa NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
- Berumur minimal 18 tahun
- Sehat Jasmani,Rohani, dan Bebas Narkoba (menunjukan Surat Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang)
- Tidak sedang terlibat kasus Pidana atau pernah di Pidana karena melakukan kasus kejahatan, yang di buktikan dengan SKCK dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia di tugaskan pada Satker sesuai keahlian atau Latar Belakang Program Studinya.
Adapun Prodi yang di butuhkan antara lain adalah :
- S-2 Profesi Kedokteran Forensik, Kedokteran Klinis dan Psikologi (bagi Forensik & Klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah Dokter Spesialis),dengan maksimal umur 33 tahun.
- S-1 Profesi Kedokteran Umum (wajib mempunyai STSI dan STR Defintif), dengan maksimal umur 29 tahun.
- S-1 Seni Musik, Psikologi, Komunikasi, Desain Grafis atau Desain Komunikasi Visual, Teknik Informatika, Teknik Kimia, dan Teknik Penerbangan. Dengan maksimal umur 26 tahun.
- D-lV Ahli Nautika TK lll (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika TK lll dari Ditjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI) dengan maksimal umur 26 tahun.
Bagi lulusan yang berasal dari PTN/PTS, IPK minimal 2.75 dengan Akreditasi Prodi A dan B, yang terdaftar di BANPT, serta wajib melampirkan Tanda lulus/Ijazah yang telah di legalisir/ diketahui oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik.
Sedangkan bagi yang lulusan Perguruan Tinggi di Luar, Wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan yang di keluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.
Untuk tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita 155 cm, dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Belum pernah menikah/hamil/dan melahirkan, dab sanggup tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
Bagi S-2 Profesi di perbolehkan menikah, namun bagi wanita belum memiliki anak dan sanggup tidak memiliki anak/hamil selama Pendidikan Pembentukan.
Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung di angkat menjadi perwira Polri.
Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan Instansi lain, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengam hormat bila lulus dan terpilih masuk Pendidikan Pembentukan POLRI.
Saat Ferivikasi di Polda Kalbar, Peserta Wajib Membawa :
- Hasil Cetak Form Registrasi Online
- Pas Foto Latar Merah, ukuran 4x6 10 lembar.
- Foto Kopi Legalisir Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT
- Foto kopi dan asli yang di legalisir : KTP, KK, Akte Kelahiran, Semua Ijazah (SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi), Transkip Nilai, SKCK, Surat Kesehatan (minimal Tingkat RSUD), Surat Pernyataan Belum Menikah.
- Asli dan Foto kopi : Surat Pernyataan untuk Tidak Melakukan KKN dalam Seleksi Penerimaan, Surat Permohonan Menjadi Anggota Polri, Surat Persetujuan Orang Tua/Wali, Surat Pernyataan Orang Tua Wali, Daftar Riwayat Hidup, Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama (IDP) Anggota Polri, Surat Pernyataan tidak terikat oleh suatu perjanjian Ikata. (*)