Bupati Hildi Hamid Sanksi Tegas PNS yang Urinenya Positif Mengandung Zat Psikotropika
Ada dua orang PNS yang positif menggunakan Ganja. Satu orang PNS lainnya, positif menggunakan Morphine
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Hasil tes urine yang dilakukan pihak BNN Provinsi beberapa waktu lalu kepada PNS Kabupaten Kayong Utara, terindikasi ada beberapa PNS yang menggunakan zat psikotropika. Hal itu berdasarkan laporan BNN Provinsi yang diberikan kepada Pemda Kayong Utara.
Diantara PNS yang positif menggunakan zat psikotropika ini dikatakan Bupati Hildi Hamid,
PNS tersebut mengkonsumsi obat karena dirinya mengidap suatu penyakit.
Dan obat yang dikonsumsi tersebut mengandung zat Psikotropika. Selain itu, ada juga yang positif menghisap ganja, dan telah dilakukan penindakan.
"Artinya, meskipun diaturan kepegawaian tidak harus diberhentikan, tetapi komitmen saya selaku Kepala Daerah, tetap diberhentikan. Meskipun pada nantinya PNS tersebut mau banding dan memPTUNkan, silahkan saja. Misalnya test urine kemarin, yang positif mengkonsumsi ganja, sudah diberikan sanksi berupa penurunan pangkat,"terang Hildi Hamid.
(Baca: Pelajar Sanggau Ledo Hadiri Expo Pendidikan Tinggi di Singkawang )
Senada dengan Bupati Kayong Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kayong Utara, Agus Suratman, mengatakan, memang ada beberapa PNS yang diberikan sanksi berat pada saat test urine, karena positif menggunakan narkoba.
Ditambahkannya, dari 833 orang PNS yang diperikasa, ada 6 PNS yang positif menggunakan jenis obat yang dikategorikan sebagai obat psikoaktif, yakni bukan golongan narkotika. Namun obat tersebut masuk pada jenis obat penenang.
Kemudian, sambungnya ada 1 orang PNS yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis Ectacy dan Sabu. PNS tersebut mendapat Sanksi berat dengan Pencopotan Jabatan.
"Ada dua orang PNS yang positif menggunakan Ganja. Satu orang PNS lainnya, positif menggunakan Morphine. Kesemua PNS tersebut direkomendasikan oleh BNN untuk dilakukan rehabilitasi,"terang Agus.
Rekomendasi yang diberikan oleh BNN tersebut, ditindaklanjuti oleh Pemkab Kayong Utara dengan mengirimkan PNS tersebut ke rumah sakit yang dirujuk BNN untuk direhabilitasi.