Pilgub Kalbar

Jika Temukan Mahar Politik di Kalbar, Ini Langkah Bawaslu

Kita semua berharap tidak ada praktek mahar politik di Kalbar. Tapi kalau memang ada, kami siap menerima laporan

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar, Ruhermansyah menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika terjadi praktek mahar politik di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kalbar Tahun 2018.

"Jika terjadi di Kalbar, kami tentu tidak akan tinggal diam. Kami tentu akan melakukan penyelidikan, melakukan pencarian fakta. Kami akan mengumpulkan fakta," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (14/1/2018).

Ruhermansyah menekankan mahar politik tidak boleh dilakukan oleh partai politik. Mahar politik sudah jelas dan dilarang dalam perundang-undangan terkait Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota maupun Pemilihan Bupati-Wakil Bupati. "Mahar politik tidak boleh," tegasnya.

(Baca: Arif Joni Tegaskan Tak Ada Mahar Politik di PKS )

Sampai saat ini, Bawaslu Kalbar belum mendengar desas-desus praktek mahar politik di Kalbar. Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau jika ada pihak-pihak merasa dirugikan atau mengetahui atau mengalami peristiwa terkait mahar politik.

"Kita semua berharap tidak ada praktek mahar politik di Kalbar. Tapi kalau memang ada, kami siap menerima laporan. Tentu akan kami proses dan tindaklanjuti," katanya.

Namun, ia meminta laporan harus disertai bukti. Ini agar tidak hanya sekedar informasi kosong atau kabar bohong yang bisa saja merugikan dan mencemarkan nama baik pihak-pihak terduga.

"Harus ada bukti. Pertama, keterangan saksi. Kedua, tunjukkan kalau memang ada bukti misalnya dari komitmen sekian, lalu tersetor sejumlah nilai tertentu. Tentu, hal itu dapat jadi fakta dan bukti," imbaunya.

(Baca: Warga Dusun Remban Ditemukan Tewas Tertimpa Motor di Tayan Hilir )

Ruhermansyah mengingatkan konsekuensi partai politik yang melakukan praktek mahar politik. Partai politik bisa menerima sanksi administratif jika laporan terbukti benar.

"Jika terbukti, partai politik tidak dapat menjadi peserta Pemilu yang akan datang. Sedangkan untuk pasangan calon yang menggunakan mahar politik, tentu pencalonan dapat dibatalkan walaupun sudah ditetapkan. Sudah terpilihpun juga bisa dibatalkan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved