KPU Tolak Pendaftaran Milton-Boyman, Berkas Tak Lengkap
Tidak ada maka pendaftarannya atau dokumen pendaftaran Milboy terpaksa di kembalikan untuk mereka perbaiki
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pasangan Nasionalis Milton-Boyman yang diusung oleh Partai Gerindra dan PAN terancam tak bisa mengikuti kontestasi perhelatan Pilkada serentak sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar karena berkas pendaftaran mereka ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalbar.
Menurut Ketua KPUD Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati berkas pasangan Milboy ditolak lantaran masih ada dokumen persyaratan yang tidak dipenuhi mereka.
"Kita sudah jelaskan bahwa KPU sudah membuat surat edaran, terkait pendaftaranya. Didalam lampiran surat pendaftaran itu ada mengatur alur proses pendaftaran jadi apa yang kami lakukan dengan menolak berkas pasangan pak Milton dan Boyman sudah sesuai dengan dengan surat edaran KPU RI," tegas Umi Rifdiyawati, Senin (8/1/2018).
Baca: Foto-foto Deklarasi Milton-Boyman di Hotel Kapuas Palace Pontianak
Akibat ada dokumen syarat calon yang tidak ada maka pendaftarannya atau dokumen pendaftaran Milboy terpaksa di kembalikan untuk mereka perbaiki dan datang kembali selama masa pendaftaran, sampai batas waktu, tanggal 10 Januari pukul 24.00 WIB.
Jika pasnagan ini tak sanggup memenuhi persyaratan yang kurang maka tidak bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wkail gubernur.
Baca: Miris, Kerajinan Dayak Kalbar Terancam Terus Berkurang Jumlahnya, Akibat Kurangnya Pengrajin
"Persyaratan yang kurang adalah baik Pak Milton maupun Pak Boyman, adalah tidak ada surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK. Kami bisa menerima, paling tidak ada surat keterangan ini sedang diproses dan ini sama sekali tidak ada," kata Umi tegas.
Baca: Begini Suasana Deklarasi Pasangan Nasionalis Pilgub Kalbar
Kemudian Milton juga tidak memilki dokumen Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorang atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
"Jadi ada dokumen itu yang belum dilampirkan, maka semua berkas pendfataranya dikembalikan. Pasangan ini diwajibkan menyerahkan berkas seperti semula dengan hadir keduanya dan didampingi pengurus partai serta ketua DPD nyanya," pungkas Umi