KPU KKU Beberkan Agenda Selanjutnya, Setelah Rapat Pleno Berkas Dukungan Balon
Untuk waktu pendaftaraan bagi paslon perorangan dan paslon jalur partai akan di buka pada tanggal 8 Januari sampai 10 Januari
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terakhir tahapan yang dilaksanakan KPU Kayong Utara ialah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2018.
Hasil pleno terbuka dari verifikasi oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Bakal calon Bupati Masdar dan wakil Bupati, Zulkaslim Tamura mendapat suara sah 10.398 sedangkan Ashadi Yusuf dan Abdurahman memperoleh Suara sah 2.124.
Untuk syarat minimal, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati KPU menetapkan 7.545 sarat dukungan sah. dengan kata lain maka untuk Bakal calon Bupati Masdar dan wakil Bupati, Zulkaslim Tamura sudah memenuhi syarat karena memperoleh suara sah sebesar 10.398.
sedangkan untuk paslon perorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan, seperti bakal calon Bupati Ashadi Yusuf dan bakal calon wakil bupati Abdurahman memperoleh Suara sah 2.124.
Berdasarkan PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan nanti kekurangan dari syarat minimal, dikalikan 2, untuk mengajukan dimasa perbaikan, sehingga paslon atas nama Ashadi Yusuf dan Abdurahman harus menyerahkan syarat dukungan sebesar 10.842, hitungan ini karena yang bersangkutan hanya dapat mendapat suara dukungan yang sah sebanyak 2.124, dengan total kekurangan suara sah sebesar 5.421.
"Mereka harus mengumpulkan minimal dua kali dari kekurangan jumlah dukungan, kalau kemarin jumlah dukungan yang terverifikasi 2.124 dari pasangan Ashadi Yusuf dan Abdurahman jadi mereka kurang 5.421, jumlah kekurangan itu dikali dua menjadi 10 ribu lebih minimal yang harus mereka kumpulkan sebagai prasyarat dalam masa perbaikan, ” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara Bujang Asnan, Rabu (3/1).
Baca: BPBD Kucurkan Bantuan Korban Bencana Puting Beliung KKU, Banyak Rumah Porak Poranda
dilanjutkan Bujang Asnand, bahwa saat ini Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kayong Utara, memasuki masa pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara 2018.
masa pengumuman tersebut berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 7 Januari 2018. Pengumuman tersebut dilakukan baik melalui media cetak, baliho, selebaran maupun papan pengumuman.
Untuk waktu pendaftaraan bagi paslon perorangan dan paslon jalur partai akan di buka pada tanggal 8 Januari sampai 10 Januari.
Baca: Sinergi Aparat Dinilai Perlu Antisipasi Masalah di Pilkada
"Pengumuman tersebut memuat materi tentang pendaftaran pasangan calon perseorangan maupun Partai. Yang direncanakan jadwal pendaftarannya pasangan calon ke KPU, dari tanggal 8 hingga 10, Januari," terang Bujang Asnan.
Sebelum masa pendaftaran, pihak KPU juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik itu kepada partai politik maupun pasangan perseorangan, yang berkenaan dengan syarat-syarat calon maupun pencalonan.
Baca: Menolak Hasil Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual
1. Pendaftaran Pasangan Calon
8 Januari - 10 Januari
2. Penyerahan Perbaikan syarat dukungan pasangan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Kayong Utara
18 Januari - 20 Januari
3. Penelitian faktual ditingkat Desa
30 Januari - 5 Februari
4.Penetapan pasangan calon
12 Februari