Menolak Hasil Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual
"Kami menolak hasil pleno putusan ini, Alasan waktu hanya 5 hari efektif 4 jam per hari, jadi kita harus mengundang dan memverifikasi ulang itu 3700..
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan pasca putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) No : 01/PS/PWS1.SKW.20.02/10/2016 terhadap pasangan Moses Ahie - Amir Fatah (MAAF) diadakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Sabtu (19/11/2016).
Baca: Pleno Pembacaan Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual, Seperti ini Suasananya!
Dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi dukungan suara sebagai syarat pasangan MAAF melaju untuk terdaftar sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah 2017 di Kota Singkawang.
Baca: Hanya 259 Dukungan, Pasangan MAAF Gagal Melaju ke Pilkada 2017 di Singkawang
Tim penghubung, melalui Korwil Paslon MAAF, Elias Ahie mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim menolak hasil putusan pleno ini alasannya selama pelaksanaan Verifikasi Faktual berlangsung banyak sekali kendala teknis yang dihadapi sehingga tidak mencukupi syarat minimal dukungan tersebut.
"Kami menolak hasil pleno putusan ini, Alasan waktu hanya 5 hari efektif 4 jam per hari, jadi kita harus mengundang dan memverifikasi ulang itu 3700 orang, artinya dibagi 5 sekitar 700 orang per hari, kemudian sulitnya kontak dengan para pelaksana PKPU dan PPK, Panwas sendiri sangat mendukung ketika di sms langsung di tanggapi," ujarnya.
Elias meminta kepada KPU maupun Panwas untuk dapat mengambil keputusan yang bijaksana.
"Kita minta KPU dan panwas mengambil keputusan yang bijaksana, kita minta agar keputusannya bisa meloloskan pasangan MAAF dan mendapatkan hak memilih dan dipilih," pungkasnya.