Atbah dan Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras
AKBP Cahyo Hadiprabowo mengungkapkan, apel gelar pasukan tersebut digelar, untuk meningkatkan sinergi dengan instansi terkait
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili menjadi inspektur upacara (irup) dalam apel gelar pasukan Operasi Lilin Kapuas 2017 di halaman Mapolres Sambas, Kamis (21/12/2017).
Tampak hadir dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Sambas, Dishub Sambas, Kejaksaan Negeri Sambas, Sat Pol PP Sambas, Danramil Sambas, Danki A Raider Sambas, Ketua FKUB Kabupaten Sambas, serta perwira dan Kapolsek Jajaran Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo mengungkapkan, apel gelar pasukan tersebut digelar, untuk meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman, pada Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Baca: Mustadi Harapkan Peserta Pemilu Komitmen Bangun Kabupaten Sambas
"Peserta upacara dihadiri sekitar 300 orang, yakni dari Kodim 1202 Singkawang, Kompi A 641 Raider Sambas dan Koramil Sambas, seluruh satuan dan jajaran di Polres Sambas. Sat Pol PP, ASN, serta Pramuka," ungkapnya, usai kegiatan, Kamis (21/12/2017).
Baca: Gelar Rakor Lanjutan, KPUD Sambas Simulasikan Jumlah Dapil
AKBP Cahyo menjelaskan, usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Kapuas 2017, Forkopimda yang hadir kemudian ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol, di halaman ruang Satuan Reskrim Polres Sambas.
Pemusnahan barang bukti tersebut diikuti, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili. Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Muhammad Kandi, kemudian Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi. Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual. Danramil Sambas, Kapten Inf Poly Iryanto. Danki A Raider Sambas, Lettu Infantri Miftahul, serta Ketua FKUB Kabupaten Sambas dan Kapolsek jajaran Polres Sambas.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya satu paket plastik klip transparan, yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,1908 gram, yang merupakan barang bukti dari tersangka berinisia A pada tangg 25 November 2017.
Kemudian, tujuh paket plastik klip transparan, yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,721 gram, merupakan barang bukti dari tersangka berinisial R alias U, pada tanggal 25 November 2017.
Selanjutnya, dua paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,8548 gram, yang merupakan barang bukti dari tersangka berinisial S, laporan kepolisian tanggal 17 November 2017.
"Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti minuman beralkohol hasil kegiatan cipta kondisi Polres Sambas, di antaranya, 5 dus bir hitam merk Guinnes, 3 dus bir putih merk Bintang, 2 dus arak putih, 1 dus miras jenis tajok, 6 kaleng bir hitam merk Extra Stout, 11 kaleng bir putih merk King Way, 15 kaleng bir putih merk Tiger, 3 kaleng bir putih merk Oran Jeboom serta 4 kaleng bir putih merk Tsing Tao," paparnya.