Gelar Rakor Lanjutan, KPUD Sambas Simulasikan Jumlah Dapil
"Namun jika ditemukan ada masalah, misalnya dalam satu Dapil melebihi daripada 12 kursi, maka wajib untuk dipecah," terangnya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPUD Sambas, Suaib mengungkapkan, rapat koordinasi yang digelar pihaknya, merupakan satu diantara tahapan yang dilakukan KPUD Sambas, jelang perhelatan Pemilu tahun 2019.
"Jadi ini juga merupakan bagian dari sosialisasi KPU, yang merupakan bagian dari tahapan untuk menuju Pemilu 2019. Karena kami membutuhkan masukan dan saran dari semua pihak yang kami undang pada hari ini,"ungkapnya, Kamis (21/12/2017).
Rakor tersebut, menurut Suaib adalah rangkaian dari kegiatan rakor pada pekan sebelumnya.
Baca: Sempat Alot, Karolin Margret Natasa Akhirnya Terpilih Ketua Umum Forki Kalbar
"Jadi kegiatan hari ini, merupakan lanjutan kegiatan pada pekan lalu. Memang, perlu kami sampaikan juga, instansi terkait bersama dengan partai politik sudah melakukan koordinasi, namun ada beberapa hal yang perlu kami lanjutkan," paparnya.
Materi yang disampaikan KPUD Sambas pada rakor kali ini, memaparkan simulasi tentang penetapan daerah pemilihan dalam menghadapi Pemilu 2019.
Baca: KPU Sambas Gelar Rakor Bahas Tentang Daftar Inventaris Masalah
"Hari ini kami melakukan simulasi ulang, terkait jumlah penduduk dan kecamatan. Sehingga nantinya akan diperoleh kesimpulan, apa saja persoalan terkait penyusunan Dapil sesuai dengan ketentuan dari KPU,"ujarnya
Kalau tidak ditemukan persoalan, maka sesuai dengan prinsip berkesinambungan, Dapil yang lama tetap dipertahankan, dan tidak ada penambahan.
"Namun jika ditemukan ada masalah, misalnya dalam satu Dapil melebihi daripada 12 kursi, maka wajib untuk dipecah," terangnya.
Suaib menguraikan, dalam menentukan jumlah Dapil, KPU harus mengedepankan pedoman dan prinsip penataan yang telah ditetapkan.
Prinsip penataan Dapil Sesuai dengan pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, adalah kesetaraan nilai suara, kemudian ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
"Selanjutnya, proporsionalitas, kemudian integritas wilayah, serta berada pada cakupan wilayah yang sama dalam kohesivitas dan kesinambungan," paparnya.
Materi lain yang juga dipaparkan dalam rakor tersebut, yakni jumlah penduduk Kabupaten Sambas pada tahun 2014 sebanyak 622.757 jiwa, dengan jumlah kursi Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 45 kursi, yang berasal dari 5 Daerah Pemilihan.