Tragis! Dipaksa Minum Miras, Gadis Bawah Umur Ini Dicabuli Hingga 3 Kali Dalam Semalam
Bejatnya lagi, tersangka melakukan aksi cabul berulang kali kepada korban pada 24 November silam.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polsek Nanga Mahap kembali meringkus tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka atas nama Liang (39) ditangkap usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Liang yang merupakan warga di Kecamatan Nanga Mahap dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap korban D (14) warga desa lainnya di Kecamatan Nanga Mahap juga.

(Baca: Biadab! Seorang Pria di Nanga Mahap Tega Setubuhi Anaknya Berulang Kali )
Kapolsek Nanga Mahap IPDA I Nengah Mulyawan mengatakan, tersangka Liang terbukti melakukan tindakan asusila setalah mendapat laporan dan keterangan dari korban.
Bejatnya lagi, tersangka melakukan aksi cabul berulang kali kepada korban pada 24 November silam. Tersangka melakukan pencabulan sebanyak tiga kali dalam semalam terhadap korban.
(Baca: Usai Tenggak Miras, Yosep Nekat Gantung Diri di Dapur Rumahnya )
"Kejadiannya bulan lalu, baru dilaporkan Senin kemarin. Atas laporan itu kita langsung menangkap tersangka, dan meminta keterangan dari korban," ujarnya kepada Tribun Kamis (7/12/2017).
Nengah menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban bermain kerumah ibu tersangka pada sore hari.
Saat itu, dirumah tersebut ada tersangka bersama dengan temannya.
Melihat kedatangan korban, tersangka dan temannya kemudian memberi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) kepada korban.
Usai meminum minuman alkohol bersama, tersangka kemudian menari paksa korban menuju kamar.
Saat itulah, tersangka mencabuli korban yang keduanya dalam pengaruh alkohol.
Karena korban juga dalam pengaruh alkohol, maka korban tidak melakukan perlawanan, sehingga tersangka dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut.