Tumpang Tindih Lahan Perkebunan dengan Kawasan Hutan Difasilitasi Peraturan Pemerintah

Aturan yang dimaksud adalah pasal 52 ayat (1) PP No. 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CLAUDIA LIBERANI
Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) mengadakan diskusi publik dan konferensi perss di Hotel Santika, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Departemen Pendampingan Hukum PBHK, Arafat mengatakan adanya tumpang tindih izin usaha perkebunan dengan kawasan hutan di Kalimantan Barat tidak bisa dipungkiri diakibatkan adanya peraturan yang memberi ruang agar kejahatan lingkungan seperti ini bisa terus berlanjut.

Aturan yang dimaksud adalah pasal 52 ayat (1) PP No. 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

"Satu hal yang paling disesali adalah keberadaan Pasal 52 ayat (1) PP No. 104 Tahun 2015 yang sesungguhnya telah membuka kesempatan terjadinya perubahan fungsi pokok kawasan hutan konservasi dan hutan lindung menjadi kawasan perkebunan," katanya pada diskusi publik di Hotel Santika, Kamis (30/11/2017).

Keberadaan Pasal 52 ayat (1) PP No. 104 Tahun 2015 ini bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan terutama pasal 38 ayat 1 dan 2.

Dia mengatakan keberadaan pasal 51 ayat (2) PP No. 104 Tahun 2015 akan mengancam kelestarian lingkungan sehingga dia mengungkapkan akan melakukan judical review pasal ini.

Dari temuan ini dia berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan perubahan kebijakan kehutanan terutama terkait kebijakan yang memperbolehkan Izin Usaha Perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan konservasi atau lindung tetap melanjutkan usahanya.

"Kita juga berharap agar dilakukan praduserasi antara peta RTRW dan peta penetapan kawasan hutan agar selanjutnya dalam penerbitan izin usaha perkebunan tidak lagi tumpang tindih," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved