Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Ini Hal Dasar yang Wajib Dimiliki Sebuah Badan Publik

Sementara untuk informasi yang diperlukan dalam waktu singkat UU KIP dan peraturan Komisi Informasi belum mengatur ranah tersebut.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebuah badan publik harus memenuhi beberapa hal. ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn menyampaikan yang paling dasar, setiap badan publik wajib tersedia meja layanan informasi, lengkap dengan formulir permohonan, form keberatan, serta buku layanan informasi.

"Selanjutnya di setiap badan publik wajib ada profil badan publik, visi misi, maklumat layanan, tata cara permohonan informasi yang bisa dibaca oleh semua orang," katanya, Rabu (29/11/2017).

(Baca: KI Kalbar : Hanya 15 Persen Badan Publik Yang Penuhi Keterbukaan Informasi Publik )

(Baca: Komisi Informasi Kalbar Lakukan Penilaian Badan Publik di Diskominfo Landak )

Pengembangan sistem informasi melalui website juga wajib dilakukan oleh badan publik untuk memudahkan masyarakat dari seluruh indonesia mendapatkan informasi tentang badan publik yang bersangkutan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor badan publik.

Jika dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik, maka sesuai dengan pasal 52 UU KIP, akan mendapat pidana kurungan 1 tahun dan/atau denda 5 juta.

(Baca: Ini Promo-promo Lain di Planet Surf Ayani Megamal Pontianak )

Sementara jika dengan sengaja melawan hukum, menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan umum, dapat dikenaki pidanara 2 tahun dan/atau denda 10 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 53 UU KIP.

"Selain itu, setiap org yang dengan
sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi org lain, maka sesuai pasal 55 UU KIP dapat pidana penjara 1 tahun dan/atau denda 5 juta," tambahnya.

Dia menekankan badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sepanjang informasi yang diminta oleh publik tidak menyangkut kerahasiaan negara, kerahasiaan bisnis, atau kerahasian pribadi seseorang.

Sementara untuk informasi yang diperlukan dalam waktu singkat UU KIP dan peraturan Komisi Informasi belum mengatur ranah tersebut.

"UU KIP dan peraturan Komisi Informasi belum menyentuh untuk informasi yang diperlukan dalam waktu singkat oleh wartawan atau akademisi, karena harus disinkronkan dengan UU Pers dan UU Dikti. Kecuali untuk informasi mengenai situasi darurat atau bahaya, yang butuh cepat diinformasikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved