KI Kalbar : Hanya 15 Persen Badan Publik Yang Penuhi Keterbukaan Informasi Publik
Dia mengatakan badan publik cenderung belum paham bagaimana menyusun daftar informasi publik yang dikuasai oleh badan publiknya.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melakukan penilaian visitasi pemeringkatan keterbukaan informasi ke 35 badan publik se Kalbar sejak dua minggu lalu, Komisi Informasi Kalbar mendapati masih banyak badan publik yang belum menjalankan amanat UU No.14/2008 terutama dalam hal kewajiban utk mengumumkan informasi publik kepada masyarakat.
"Dari 35 yang kita visitasi, hanya sekitar 15% yang masuk kategori lengkap. Sisanya masih perlu banyak pembenahan," kata ketua Komisi Informasi Kalbar, Rospita Vici Paulyn, Rabu (29/11/2017).
(Baca: Komisi Informasi Kalbar Lakukan Penilaian Badan Publik di Diskominfo Landak )
Dia mengatakan badan publik cenderung belum paham bagaimana menyusun daftar informasi publik yang dikuasai oleh badan publiknya.
Selain itu badan publik rata-rata belum memiliki SOP pelayanan informasi, dan bahkan masih ada badan publik yang memberikan respon negatif terhadap transparansi informasi.
(Baca: Olahraga Selam Mulai Digemari di Kayong Utara )
Hal ini dikarenakan masih adanya persepsi negatif terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta belum adanya pemahaman yg sana mengenai apa yg harus disiapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Badan publik juga rata-rata belum jelas bagaimana menetapkan informasi yang dikecualikan, bagaimana melayani permohonan informasi publik, serta belum adanya SDM yang kompeten," tambahnya.
Keterbukaan informasi publik juga masih mengalami kendala karena terbatasnya anggaran pendukung operasional PPID dalam suatu badan publik.
Dia memaparkan badan publik belum memanfaatkan metode penyampaian informasi secara maksimal, metode penyampaian informasi dapat dilakukan melalui media seperti papan pengumuman, website, buletin, newsletter, press release, peliputan media, dan lain-lain
"Semuanya belum dimanfaatkan secara maksimal oleh badan publik," pungkasnya.