Komisi Informasi Kalbar Lakukan Penilaian Badan Publik di Diskominfo Landak

Dari 52 badan publik itu kemudian melakukan penilaian tahap pertama, dan mengambil 35 badan publik untuk dilakukan penilaian tahap kedua.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFON PARDOSI
Tim Komisi Informasi Kalbar foto bersama Kepala Diskominfo Landak dan staf seusai melaksanakan penilaian badan publik pada Selasa (28/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Informasi Kalimantan Barat melakukan penilaian badan publik di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Landak pada Selasa (28/11/2017).

Kedatangan Tim Komisi Informasi Kalbar disambut langsung oleh Plt Kepala Diskominfo Landak Asuardi Daris bersama Sekretaris dan stafnya di ruang kerja Kepala Dinas.

"Komisi informasi ini sedang melakukan penilaian badan publik. Kita menilai kepatuhan badan publik terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Ketua Komisi Informasi Kalbar Rospita Vici Paulyn.

(Baca: Polres Landak Gelar FGD Bersama Kepala Desa )

(Baca: Atbah Harap Tim Surveior Berikan Penilaian Seobjektif Mungkin Pada RSUD Pemangkat )

Dijelaskannya lagi, dalam penilaian ini pihaknya melakukan penilaian Terhadap empat indikator.

Yaitu bagaimana badan publik mengumumkan informasi publik, menyediakan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat yang meminta informasi.

"Empat indikator ini menjadi tolak ukur, bagaimana badan publik melakukan transparansi terhadap informasi publik di badan publiknya masing-masin," jelas Rospita.

(Baca: Dewan Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Roboh, Anggaran Tanggap Darurat Ada  )

Diakuinya, dari 200 kuisioner yang dikirim kepada badan publik se Kalbar.

Ada sekitar 52 badan publik yang mengembalikan.

Dari 52 badan publik itu kemudian melakukan penilaian tahap pertama, dan mengambil 35 badan publik untuk dilakukan penilaian tahap kedua.

"Nah kita lakukan dengan turun untuk melihat langsung semua dokumen dan kelengkapan yang ada di badan publik masing-masing. Dimana Kabupaten Landak termasuk satu diantara yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penilaian tahap lanjut," terangnya.

Disampaikannya juga bahwa dalam penilaian badan publik itu sendiri ada delapan kategori, satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk tahun 2017 ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kabupaten Landak salah satunya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved