Diduga Mencuri di Kos, Seorang Mahasiswi Asal Sanggau Diringkus Polisi, Nih Orangnya
HP OPPO A57 milik korban tersebut juga telah dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali nya di jalan Ampera seharga Rp. 1.4 juta
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang mahasiswi di ringkus anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Kamis (16/11) malam sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos di jalan Ampera, Pontianak Kota
Mahasiswi tersebut berinisial RS (18) asal kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yang diduga pelaku pencurian laptop dan Handphone di rumah kos temannya
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan di tangkapnya mahasiswi tersebut berdasarkan LP/2429/XI/2017/Kalbar/Resta Ptk Kota. Tanggal 13 November 2017 yakni laporan korban yang juga rekan pelaku sesama seorang mahasiswi bernama Debby Hermanda (18) asal Jalan Sutera No. 47 Rt.007 Rw.003 Kel. Bunut Kec. Kapuas Kab. Sangga
"Berdasarkan laporan korban yang mengakui kehilangan satu unit HP merk OPPO A57 warna Gold, Senin (13/11/2017) rumah kos Rizki yang berada di Jalan Ampera Gang 8 Dewa No. 4 Kecamatan Pontianak Kota," kata Husni pada Jumat (17/11).
(Baca: BREAKING NEWS: Tertimpa Bak Truk, Sopir Tewas di Tempat )
Lanjutnya, pelaku berhasil di ringkus ketika setelah beberapa waktu anggota Jatanras melakukan penyelidikan atas laporan Polisi di lapangan, akhirnya di curigai pelakunya seorang perempuan.
"Kemudian dilakukan pelacakan keberadaan seorang perempuan yang di curigai tersebut, yang telah di ketahui identitasnya yang berinisal RS yang merupakan seorang mahasiswi,"katanya.
Dan kemudian, anggota Jatanras pun melakukan pencarian terhadap mahasiswi tersebut, yang akhirnya RS berhasil di dapatkan ketika sedang berada di jl Ampera.

"Saat di lakukan interogasi singkat terhadap diduga pelaku pencurian RS mengakui telah mengakui aksi kejahatan nya tersebut dan menerangkan telah mengambil 1(satu) buah HP OPPO A57 milik korban,"
Tak hanya itu, menurut pengakuan RS, ia juga mengakui pada bulan lalu juga telah melakukan Pencurian 1 (satu) buah Laptop Acer warna hitam milik rekannya itu, laptop itu juga telah ia dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali nya di jalan Johar Kec. Pontianak Kota seharga Rp. 1.5 juta.
(Baca: Pengadilan Vonis 1,6 Tahun, Apa Kades Nanga Mentebah Bisa Dipecat? Ini Kata Bupati Nasir )
"Terkait HP OPPO A57 milik korban tersebut juga telah dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali nya di jalan Ampera seharga Rp. 1.4 juta. Saat di geledah tersangka, ia mengakui uang sisa hasil penjualan HP OPPO A57 tersebut sisa sebesar Rp. 500 ribu," Kata Husni
Dikatakannya, modus yang di lakukan tersangka mendatangi kamar kost yang telah ditargetkan, saat ke kos korban yakni Debby Hermanda, RS masuk ke dalam kamar kos korban mengambil HP merk OPPO A57 yang tersimpan dalam tas warna pink.
"Saat ini RS, sudah diamankan berikut barang bukti, dia akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dia terancam Pasal 362 KUHP dengsan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.