Pengadilan Vonis 1,6 Tahun, Apa Kades Nanga Mentebah Bisa Dipecat? Ini Kata Bupati Nasir

Karena harus dikaji secara peraturan hukum, karena yang bersangkutan juga masih melakukan upaya hukum yaitu banding

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menyatakan, pihaknya juga masih melihat upaya hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Ramadhan, yang merupakan terdakwa pelaku kasus pelecehan seksual terhadap ibu hamil tua tahun 2016 lalu.

"Kita tak bisa memberhentikan dulu yang bersangkutan sebagai Kades. Karena harus dikaji secara peraturan hukum, karena yang bersangkutan juga masih melakukan upaya hukum yaitu banding," ujarnya, Jumat (17/11/2017).

Apakah ada upaya dari Pemda Kapuas Hulu meminta Ramadhan tersebut, untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah?, Bupati menyatakan, harus dikaji secara hukum dulu, dan karena ada pertimbangan dari teknis.

(Baca: SMPN 6 Singkawang Akan Gelar Reuni Akbar Perdana, Catat Waktu dan Tanggalnya )

"Pihak teknis yang tahu aturan dan sebagainya. Jadi kita tidak bisa langsung memecat yang bersangkutan, karena masih ada hukum yang menganturnya. Supaya tak menyalahkan aturan," ungkapnya.

Diketahui bahwa Ramadhan telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan tindakan asusila terhadapa ibu hamil tua, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu . Dimana PN Kapuas Hulu memvonis hukum yang bersangkutan selama 1,6 tahun.

Namun kuasa hukum terdakwa, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, karena menurut kuasa hukum tersebut, dianggap putusan PN Kapuas Hulu, tak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved