Penerbitan Akta Lahir di Pontianak Capai 96,83 Persen
Suparma menambahkan untuk mencapai angka tersebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan langkah strategis.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menggelar rapat Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektor dalam rangka percepatan kepemilikan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun bagi warga Kota Pontianak.
Rapat koordinasi ini merupakan implentasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2016 yang mengamanahkan penyederhanaan beberapa prosedur dalam upaya mempermudah kepemilikan akte lahir yang selama ini dirasakan masih menyulitkan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma menerangkan percepatan kepemilikan akte lahir sejak diterbitkannya Permendagri nomor 09 tahun 2016 di Kota Pontianak saat ini berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digabungkan dengan Data Konsolidasi Bersih.
(Baca: Masyarakat Akui Pelayanan Pembuatan Akta Lahir di Pontianak Sangat Mudah )
Sejauh ini untuk cakupan pencetakan akte lahir di Kota Pontianak memang sangat membanggakan, karena dari sejumlah anak umur 0-18 tahun capaiannya sudah 96 persen lebih.
“Sementara ini di Kalbar Pontianak yang paling tinggi dan berdasarkan data konsolidasi bersih ditambah SIAK capaian kita 96,83 persen, sedangkan berdasarkan data SIAK sejak tahun 2012 sampai sekarang kita di atas target nasional sudah mencapai 86,36 persen ,” jelasnya saat diwawancarai di Aula Gedung Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (15/11/2017).
Suparma menambahkan untuk mencapai angka tersebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan langkah strategis.
Pihaknya mejalin kerja sama dengan rumah sakit, kelompok masyarakat, dan berkoordinasi dengan beberapa instansi lintas sektoral dalam memberikan pelayanan pembuatan akte lahir ini.
Disdukcapil Pontianak ditegaskannya memiliki standar pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat asalkan dipenuhi persyaratannya, karena untuk pelayanan tersebut ada dua cara yakni secara online yang bisa selesai dalam waktu sekitar sepuluh menit dan pelayanan offline yang memerlukan waktu paling lama satu minggu.
Dalam pengurusan akte lahir ini juga tidak ada biaya dan duku pernah ada denda bagi warga yang tidak mengurus setelah beberapa bukan sejak bayinya lahirpum kini telah ditiadakan denda sepeserpun.