Masyarakat Akui Pelayanan Pembuatan Akta Lahir di Pontianak Sangat Mudah
Syaipul (32) mengaku dalam mengurus akte kelahiran anak pertamanya tidaklah sulit.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Membuat akta kelahiran tidaklah sulit di Kota Pontianak, menyandang sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia dan itu selama dua tahun berturut-turut pelayanan yang ada di Kota Pontianak yang dipimpin oleh Sutarmidji ini tidak perlu diragukan lagi.
Satu diantara warga yang pernah mengurus akta kelahiran anaknya adalah Syaipul (32) mengaku dalam mengurus akte kelahiran anak pertamanya tidaklah sulit.
(Baca: Buka Seni dan Budaya Dayak se-Kalimantan, Ini Pesan Wabup ke Mahasiswa Kapuas Hulu di Yogyakarta )
"Tidak sulit mengurusnya, saat itu anak saya lahir diklinik dan langsung dari mereka yang mengurusnya. Saya tinggal memberikan syarat-syaratnya saja," ungkap bapak satu anak yang mengaku tinggal di Jalan Komyos Soedarso, Rabu (15/11/2017).
(Baca: Sutarmidji Sebut Figur Perempuan yang Cocok Jadi Wali Kota Pontianak, Siapa Dia? )
Berdasarkan persyaratan yang ada untuk mengurus akta lahir adalah.
1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy KTP orang tua (suami istri)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Klinik Bersalin
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (Model F-2.02)
5. Foto Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
6. Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
7. Surat Pernyataan kelahiran apabila poin no.3 tidak ada