UMK dan UMSK Kayong Utara Naik 8,71 Persen di 2018
Kami sudah mendapatkan hasil, untuk usulan ke Provinsi, itu ada kenaikan kurang lebih 8,71 persen untuk 2018.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Pemda Kayong Utara melalui Dinas Nakertrans Kayong Utara sudah menyampaikan surat kepada Nakertrans Provinsi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018.
Dikatakan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Kabupaten Kayong Utara Mahmud. D untuk UMK sebesar Rp 2.315.850 dan UMSK di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri CPO sebesar Rp 2.507.760 dan sektor Industri pertambangan Rp 2.507.760.
"Beberapa minggu yang lalu kita sudah mengadakan rapat, baik dari perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, terus ada perwakilan dari pekerja. Kami sudah mendapatkan hasil, untuk usulan ke Provinsi, itu ada kenaikan kurang lebih 8,71 persen untuk 2018. kalau UMK nye ditahun 2017 itu kurang lebih 2.130.300 sekarang itu usulannya menjadi 2.315.850 sedangkan UMSK nya di tahun 2017 2.322.000 menjadi 2.507. 760," jelas Mahmud, Senin (13/11/2017).
(Baca: Usai Tetapkan UMK, Pemerintah Diingatkan Monitoring Perusahaan )
Dilanjutkannya kenaikan UMK dan UMSK sendiri sudah berdasarkan kesepakatan saat rapat beberapa waktu lalu dengan melibatkan pihak terkait, Dinas, Dewan Pengupah, Pengusaha dan Pekerja itu sendiri. Sehingga hasil putusan itu diserahkan ke Naketrans Provinsi ke Gubenur Kalimantan Barat, yang mana mulai per Januari 2018 UMK dan UMSK yang baru sudah mulai diterapkan.
"Terkait UMSK ini kesepakatan dua belah pihak, karena di dalam Dewan Pengupahan ini kan ada unsur pengusaha, unsur pekerja dan unsur pemerintah terdapatlah kesepkatan antara pengusaha dengan pekerja, di dapatkanlah untuk UMK naik 8 persen jadi untuk sektoral naik juga 8 persen,"tambahnya.