Usai Tetapkan UMK, Pemerintah Diingatkan Monitoring Perusahaan

“Karyawan harus mendapatkan upah yang layak dan wajar. Apalagi saat ini kebutuhan ekonomi dimasyarakat meningkat,”

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Subandrio. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Subandrio menuturkan, pihaknya menyambut baik adanya kenaikan UMK Kabupaten Sekadau untuk 2018 mendatang.

“Karyawan harus mendapatkan upah yang layak dan wajar. Apalagi saat ini kebutuhan ekonomi dimasyarakat meningkat,” ujarnya, Minggu (12/11/2017).

(Baca: 20 Penerbangan Dibatalkan, Pihak Bandara Beberkan Jam Operasi Kembali Pesawat )

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, setelah ditetapkan nantinya UMK tersebut perlu adanya monitoring pemerintah daerah dan dinas terkait kepada perusahaan-perusahaan mengenai upah yang diterima karyawaan dan buruh.

Sehingga, UMK yang ditetapkan nantinya itu dapat dipatuhi oleh perusahaan.

“Kalau masih ditemukan adanya perusahaan yang tidak mematuhinya, maka harus ada sanksi kepada perusahaan. Minimal teguran agar mereka mengikuti kesepakatan yang telah ditetapkan,” pintanya.

(Baca: Link LIVE STREAMING - Menangkan Marc Marquez di MotoGP Valencia, Dani Pedrosa Bocorkan Strategi Tim )

Selain itu, Subandrio juga berharap, para buruh atau karyawaan berani melaporkan baik itu kepada pemerintah daerah atau DPRD bila tidak mendapatkan gajinya sesuai UMK.

Sehingga, kata dia, laporan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti sehingga hak-hak karyawaan dan buruh dapat terpenuhi.

“Jika tidak sesuai aturan, laporkan. Upah adalah hak karyawan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved