Kedapatan Mencuri, Begini Nasib Mantan dan Karyawan Alfamart Pontianak
Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya keempat tersangka pun diciduk.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah mengamankan empat dari lima orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan di Alfamart yang berada di Jalan Putri Candramidi, Kota Pontianak, Sabtu (11/11/2017).
Keempat orang tersebut, dua diantaranya adalah mantan karyawan Alfamart tersebut dan duanya masih aktif sebagai karyawan, sedangkan satunya adalah pembawa mobil untuk mengangkut barang hasil curian.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedy Mulyadi menuturkan keempat tersangka itu adalah AF (22), WH (20), ZP (22) dan RP (22).
Keempatnya diamankan pada Sabtu (11/11/2017) oleh pihak Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota ditempat yang berbeda.
(Baca: Normal, Begini Aktivitas di Bandara Internasional Supadio )
Menurut Kompol Dedy Mulyadi, penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak korban EP (24) bahwa ada tindak pencurian ditokonya pada Jumat (27/11/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, akhirnya keempat tersangka pun diciduk.
"Pada hari sabtu, (11/11/2017) sekitar pukul 21.00 WIB setelah mendapat informasi, RP ditangkap saat sedang berada di Rumah Cafe Jalan Tanjung Pura," katanya, Senin (13/11/2017).
Dan saat dilakukan interview, lanjutnya, tersangka mengakui dan menunjukan rekan-rekannya yang lain.
Lalu, diamankan kembali AF yang berada di Jalan Hijas Kota Pontianak.
(Baca: Sering dibilang Mirip, Cantikan Mana Zaskia Gotik sama Wika Salim? )
Setelah itu dua tersangka lagi pun dipancing untuk ketemuan di Jalan Pancasila dan akhirnya berhasil diamankan.
"Keempat tersangka semua mengakui secara bersama-sama telah mengambil barang dari Alfamart," ujarnya.
Tersangka dan sejumlah barang bukti seperti satu unit jam tangan merk Seiko, sepasang sepatu warna hitam merk Air Walk dan uang tunai Rp 100 ribu sisa uang hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP dan atau 374 KUHP," pungkasnya.