3 Fakta Mengejutkan di Perbatasan, Cop Terbang Hingga Jatah Ringgit Petugas
Tindak lanjut hasil kajian, Ombudsman menggelar penyebarluasan atau diseminasi di Hotel Mercure
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kajian permasalahan perbatasan Entikong Indonesia-Tebedu Malaysia, sejak Mei 2017.
Kajian dikhususkan mengenai praktik Cop Terbang/Cop Keliling/ Pusing dan penyalahgunaan Kartu Identitas Lintas Batas untuk Perdagangan.
Tindak lanjut hasil kajian, Ombudsman menggelar penyebarluasan atau diseminasi di Hotel Mercure, Rabu (8/11/2017).
Setidaknya ada empat hal yang menjadi hasil kajian Ombudsman Kalbar.
1. Calo Marak
Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Agus Priyadi memaparkan berdasarkan kajian yang dilakukan, ditemukan masih maraknya praktek percaloan di PLBN Entikong dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Calo maupun Biro Jasa Di PLBN Entikong dan TPI Tebedu Malaysia, dapat hilir mudik dengan bebas melalui dua perbatasan tersebut.
Bahkan ada yang memaksa agar penumpang atau WNI yang ke luar Malaysia menggunakan jasa mereka untuk melakukan pengecopan paspor.
"Orang-orang harus membayar RM 50 untuk biaya pengurusan cop keliling oleh calo,” katanya.
Sementara untuk pengurusan cop terbang tanpa adanya pemilik dikenakan biaya RM 150-200.
"Selain itu ditemukan juga kasus cop paspor palsu. Namun sampai saat ini tindak lanjut atas cop palsu tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut," paparnya.
2. Oknum Petugas Terima Setoran
Maraknya praktik percaloan didukung oknum petugas yang memanfaatkan situasi ini.
Layaknya simbiosis mutualisme, oknum petugas mendapat jatah dari aksi para calo.