Pemkab Landak Akan Bahas Penetapan Nilai UMK Tahun 2018

Surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja sudah kita terima untuk penetapan UMK Kabupaten Landak tahun 2018, namun akan dirapatkan lagi.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
zoom-inlihat foto Pemkab Landak Akan Bahas Penetapan Nilai UMK Tahun 2018
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK) Landak, Mindar, menerangkan, terkait dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja terkait formulasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dibahas kembali.

Sebelumnya, surat edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut sudah diterima pada 13 Oktober yang lalu. Kemudian Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho Landak yang merupakan Serikat Buruh terbesar di Kabupaten Landak menolak isi keputusan surat tersebut.

"Jadi surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja sudah kita terima untuk penetapan UMK Kabupaten Landak tahun 2018, namun tentu akan kita rapatkan lagi dengan dewan pengupahan yang ada di Landak," ujar Mindar kepada Tribun pada Selasa (7/11/2017).

Dijelaskannya, untuk penetapan UMK memang mengacu pada PP 78 tahun 2015.

"Jadi rapat itu nanti membawa hasil survei dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kita maunya tentu UMK bisa mendekati KHL. Karena untuk tahun 2019 UMK harus sudah sesuai KHL," jelasnya.

(Baca: UMK Sintang Ditetapkan Rp 2.215 Juta di Tahun 2018 )

Namun menurutnya, itu nanti akan diputuskan sesuai dengan hasil rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari instansi pemerintah terkait, perwakilan perusahaan, dan serikat buruh. "Mungkin pekan depan kita bahas," terang Mindar.

Sedangkan untuk penetapan dari UMK Kabupaten Landak tahun 2018 sendiri, paling lambat pada tanggal 21 November 2017. "Itu harus sudah kita serahkan dan sampaikan ke Provinsi, untuk kemudian disahkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved