UMK Sintang Ditetapkan Rp 2.215 Juta di Tahun 2018
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sintang menggelar rapat pleno penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sintang menggelar rapat pleno penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang di Ruang Rapat, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sintang, Selasa (7/11/2017) pagi.
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang Florensius Kaha dan diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja beberapa perusahaan, dan gabungan pengusaha kelapa sawit Kabupaten Sintang.
Kaha menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat memang tidak sepenuhnya mulus untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Ia harus menghimpun semua pendapat peserta rapat sampai pada akhirnya didapatkan titik sepakat.
"Inilah dinamikanya, tapi pada akhirnya kita membuat sebuah kesepakatan resmi jadilah angka 2,215 juta untuk UMK tahun 2018. Ini kita mencari angka yang cantik. Kalau masih ada angka koma-koma sekian itu sulit nantinya bendahara di dalam pembayaran," katanya.
(Baca: Dewan Pengupahan Kabupaten Rapat Pleno Penentuan UMK Sintang )
Selain itu, ia juga memahami ada perusahaan yang meminta angka yang disepakati tersebut sedikit diturunkan sehingga kenaikan tidak begitu signifikan.
Karena jika dihitung untuk perbandingan tahun 2017 yang 2025 juta, maka kenaikannya sekitar 190 ribu untuk tahun 2018.
Namun ia mengatakan juga ada dasar kenapa naik di angka sekian. Satu di antaranya yaitu angka inflasi yaitu 499, jadi tentu saja wajar jika dinaikan. Oleh karena itu, ia menilai keputusan tersebut sudah cukup realistis dan berdasarkan kesepakatan bersama.
"Setelah ini, semua yang terdaftar di dewan pengupah tanda tangan dulu. Saya ajukan ke Bupati, nanti ada pengantar lagi kepada Gubernur. Nanti terakhir 21 November ini sudah harus ditandatangani oleh Gubernur dan harus turun," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya pada awal bulan Desember akan kembali menggelar rapat. Nantinya semua pimpinan perusahaan akan dipanggil untuk disosialisasikan kembali. Karena pada bulan Desember, perusahaan-perusahaan besar juga akan melaksanakan rapat direksi.
"Sehingga perusahaan-perusahaan nanti menghitung berapa At Cost yang akan dikeluarkan tahun 2018 dengan kenaikan gaji 2.215 juta ini. Kemudian kita minta kepada perusahaan untuk membuat skala upah dan skala gaji," jelasnya.
"Maka yang diangkat 2017, kan UMK nya 2025 juta. Sementara yang diangkat 2018 nanti, UMK nya sudah 2215. Makanya yang diangkat 2017 gajinya harus dua kali selisih itu. 2025 ribu ditambah dua kali selisihnya 190, yaitu 380 ribu Itulah gaji dia pengalaman satu tahun," katanya.