Tiga Polisi di Ketapang Dipecat dengan Tidak Hormat, Siapa Mereka?

Yang bersangkutan diberhentikan karena telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf B Junto Pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Anggota Polres Ketapang menunjukkan foto tiga mantan anggota Polres Ketapang yang dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat upacara PTDH di halaman Mapolres Ketapang, Senin (6/11). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kapolres Ketapang, AKBP Sunario memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga anggotanya di Mapolres Ketapang, Senin (6/11). Tiga anggota itu Aipda Muryanto, Bripka Dedi Yudha dan Brigadir Nugraha Priadna.

Kapolres menjelaskan Muryanto merupakan alumni Sekolah Bintara Prajurit Karir (Seba PK) 1996. Kemudian menjalani dinas sebagai anggota Polri selama 20 tahun sembilan bulan.

“Yang bersangkutan diberhentikan karena telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf B Junto Pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011,” kata Sunario.

(Baca: 7 Fakta Pasien Loncat dari Lantai 4 RS Antonius! Motif Mengerikan Hingga Kesaksian Pilu Keluarga )

Ia mengungkapkan sedangkan Dedi Yudha merupakan alumni Seba Polri 1997. Kemudian sudah menjalani tugas sebagai anggota Polri selama 19 tahun 9 bulan.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ungkapnya.

(Baca: Astagfirullah, Oknum Guru SMP Pukuli Murid Membabi Buta! Lihat Deh Videonya )

Kapolres melanjutkan sedangkan Nugraha Priadna merupakan alumni Dikmaba Polri 2001. Ia sudah menjalani tugas sebagai anggota Polri selama 16 tahun 3 bulan.

“Saudara Nugraha dipecat karena melanggar Pasal 13 Ayat 1 Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” ucapnya.

Sunario menegaskan ketiga mantan anggota Polri ini terhitung mulai 30 Oktober 2017 telah dilakukan PTDH. Ia menjelaskan pemecatan adalan bentuk realisasi penerapan disiplin demi terwujudnya supremasi internal Polri.

Tujuannya untuk menjadi gambaran atau contoh kepada anggota lainnya agar tidak melakukan hal yang sama. Sehingga tidak akan menghadapi masalah yang sama atau diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan Polri.

Ia menjelaskan hal tersebut sehubungan dengan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

(Baca: Panjangkan Rambutnya Selama 6 Tahun, Seperti Bentuk Rambut Nenek Ini )

Serta penegakan hukum agar setiap tingkah laku anggota Polri harus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Jadi sudah wajar apabila hukuman dijatuhkan terhadap anggota Polri yang tidak mentaati. Serta tunduk terhadap peraturan disiplin maupun kode etik Kepolisian,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved