KSOP Pontianak Dilaporkan ke Ombudsman Karena Masalah Ini
melalui suratnya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Rabu (1/11/2017).
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak dilaporkan pengusaha pelayaran ke Ombudsman Kalbar.
Adalah Herman, Direktur PT Perusahaan Pelayaran Suri Adidaya Kapuas yang melalui suratnya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Rabu (1/11/2017).
Herman menyampaikan pada 30 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pelayanan secara manual kepada KSOP.
(Baca: Literasi Keuangan Masih Rendah, OJK Apresiasi IAIN Tingkatkan Inklusi di Kalangan Mahasiswa )
PT Suri Adidaya Kapuas melalui staf Herman mengajukan Berita Acara atas nama Junaidi yang merupakan Kepala KSOP Pontianak, dan Surat Pernyataan atas nama Amru Thayiba yaitu PH Kasi Lala, karena saat itu Dharmapala yang merupakan pejabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan
Angkutan Laut (Kasi Lala) sedang rapat di Jakarta.
"Setibanya surat kami di meja Amru, surat kami tidak dilayani tidak mau ditanda tangani, Amru nya minta diganti kembali atas nama Kepala KSOP," ujar Herman saat ditemui di kantornya, Kamis (2/11/2017).
Berhubung secara mendadak kepala KSOP segera berangkat untuk rapat ke Jakarta, sesuai arahan Nursekha pejabat Kasubag TU, untuk Berita Acara direvisi atas nama Eko Winarno yang merupakan PH KSOP, dan untuk Surat Penyataan tetap atas nama Amru Thayiba.
(Baca: Bursa Efek Indonesia Dirikan Galeri Investasi Syariah di IAIN Pontianak )
Dirinya menyayangkan walaupun surat tersebut selesai direvisi dan diajukan kembali surat tersebut ke KSOP oleh stafnya, hingga pukul 17.30 WIB
surat tersebut belum juga selesai karena tidak ditanda tangani.
"Kemudian saya mencoba menghubungi Kepala KSOP untuk minta petunjuk, beliau melayani saya dengan baik dan menyuruh agar surat tersebut diajukan atas nama Eko Winarno. Seterusnya staf saya membawa surat tersebut ke Eko Winamo tetapi hasilnya tetap sama saja nihil, ditolak," katanya.
Kemudian pada 31 Oktober 2017 stafnya kembali menghadap ke kantor KSOP untuk bertemu dengan Amru Thayiba, tetapi Amru tetap tidak mau menandatangai Surat Pernyataan tersebut.
(Baca: Waspada! Setiap Hari 5 Kilogram Narkoba Masuk ke Kabupaten Sambas, Infonya Valid Lho )
"Dia berucap 'untuk PT Pelayaran Suri Adidaya Kapuas jangan pakai nama saya, saya tidak mau berurusan dengan PT Pelayaran Suri Adidaya Kapuas, saya juga sudah sampaikan ke Pak KSOP, beliau juga sudah tahu'," ujar Herman seraya menirukan apa yang disampaikan Amru.
Namun sayang, disaat bersamaan, dihadapan stafnya, Amru Thayiba bisa memberikan pelayanan kepada perusahaan Iain yaitu menandatangi surat pemyataan yang sama seperti yang ia ajukan.