Ansharuddin: Pastikan Pesan Berantai Terkait Pelayanan Publik BPJS Kesehatan Hoax, Ini Isinya

Pontianak saat ini baru 400 ribuan dari sekitar 600 ribu penduduk yang mendaftar

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pontianak, Ansharuddin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pesan berantai yang menyebut masyarakat yang belum mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan hingga 2018 tidak akan mendapatkan beberapa pelayanan publik direspon Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pontianak, Ansharuddin. Dia memastikan pesan berantai tersebut hoax.

"Memang di dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 betul menyebutkan masyarakat yang tidak mendaftar menjadi anggota BPJS akan disanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti KTP, SIM, dan IMB," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pontianak, Ansharuddin, Kamis (2/11).

Akan tetapi, pemberlakuan pada 2018 itu tidak benar, dengan kata lain belum diterapkan, sebab yang memberlakukan sanki bukan BPJS melainkan Pemerintah.

(Baca: Tak Harus ke Disdukcapil, Warga Bisa Rekaman KTP Elektronik di Kecamatan )

"Pontianak saat ini baru 400 ribuan dari sekitar 600 ribu penduduk yang mendaftar, kalau sampai batas waktu pada 2019 masih ada yang belum mendaftar maka pemerintah yang akan menindak," tegasnya.

Karena bersifat gotong royong, maka seluruh masyarakat diwajibkan mendaftar menjadi anggota, terlepas dari apakah digunakan atau tidak berbagai pelayanan BPJS oleh peserta yang bersangkutan.

"Istilahnya ikut menyumbang untuk orang yang tidak mampu, karena JKN ini kalau seluruh penduduk tidak ikut maka tidak akan ada keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dengan yang diterima," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved