1 November 2017 Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 1,2 Miliar
Dari data yang masuk, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanggal 1 November 2017 sebesar Rp 1.231.869.000.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala UPPD Pontianak Wilayah I, Markus Dalon menyebutkan ada peningkatkan 10 persen di hari pertama dimulainya penghapusan denda pajak dan bea balik nama kedua. “Ada peningkatan sekitar 10 persen,” kata Markus, Kamis (2/11/2017).
Dari data yang masuk, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanggal 1 November 2017 sebesar Rp 1.231.869.000.
(Baca: Pemprov Kalbar Berencana Tetapkan Pembagian Nilai PBB )
Jumlah itu di antaranya PKB tahun berjalan sebesar Rp 1.016.536.700 dan tunggakan PKB sebesar Rp 215.332.300.
Sedangkan dari jumlah kendaraan wajib pajak tahun berjalan sebanyak 1.749 unit dan kendaraan yang menunggak sebanyak 297 unit.
“Tahun berjalan adalah, jatuh tempo pembayaran di tahun 2017 atau masa berlaku pajaknya habis di tahun 2017,” jelasnya.