Pemprov Kalbar Berencana Tetapkan Pembagian Nilai PBB
Patokannya adalah data base dan itu sudah ada di kabupaten/kota, tinggal validasi dan pembaharuan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (BPKPD) Kalbar, Samuel mengatakan, ada rasa keadilan yang diberikan kepada masyarakat dengan menetapkan tahapan pembagian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyesuaikan ekonomi masyarakat.
Dimana masyarakat yang mungkin kurang mampu, PBB-nya tidak akan sebesar PBB masyarakat ekonomi menengah dan ke atas.
“Patokannya adalah data base dan itu sudah ada di kabupaten/kota, tinggal validasi dan pembaharuan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pajak Bumi dan Bangunan se-Kalbar tahun anggaran 2017, di Ballroom Hotel Aston, Kamis (2/11/2017).
(Baca: Ratusan Orang Saksikan Penandatangan Kesepakatan Bupati dan Kapolres )
Untuk memaksimalkan pendapatan PBB di setiap daerah, Samuel menyarankan agar setiap pemerintahan kabupaten/kota yang ada bisa melakukan inovasi sendiri yang tetap mengedepankan asas keadilan.
Seperti yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak yang mewajibkan masyarakat melampirkan bukti lunas PBB untuk setiap mengurus berbagai perizinan.
"Itu merupakan terobosan dan inovasi yang bisa dilakukan oleh Pemkab/Pemkot lainnya di Kalbar, tinggal disesuaikan saja dengan kondisi di lapangan," tuturnya.