Polisi Amankan Tiga Tersangka Judi, Ini Pasal yang Dikenakan
Ketiga pria itu adalah SR (43), SY (42) dan SH, sementara itu satu pria yang belum diketahui identitasnya dapat melarikan diri.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil menciduk tiga orang pria beserta sejumlah uang ratusan ribu dan satu set kartu remi di Jalan Khatulistiwa Komplek Pasar Puring Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
(Baca: Awasi ADD, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pukat Sambangi Perangkat Desa )
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli menuturkan ketiga pria beserra barang bukti tersebut diamankan karena tertangkap tangan tindak perjudian.
Ketiga pria itu adalah SR (43), SY (42) dan SH, sementara itu satu pria yang belum diketahui identitasnya dapat melarikan diri.

"Saat penggerebekan, perjudian jenis remi box sedang berlangsung," kata Kompol Husni, Rabu (01/11/2017).
Dengan ini, tiga orang pria itu pun akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. (dho)