Polisi Amankan Tiga Tersangka Judi, Ini Pasal yang Dikenakan

Ketiga pria itu adalah SR (43), SY (42) dan SH, sementara itu satu pria yang belum diketahui identitasnya dapat melarikan diri.

ISTIMEWA
Barang bukti judi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil menciduk tiga orang pria beserta sejumlah uang ratusan ribu dan satu set kartu remi di Jalan Khatulistiwa Komplek Pasar Puring Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

(Baca: Awasi ADD, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pukat Sambangi Perangkat Desa )

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli menuturkan ketiga pria beserra barang bukti tersebut diamankan karena tertangkap tangan tindak perjudian.

Ketiga pria itu adalah SR (43), SY (42) dan SH, sementara itu satu pria yang belum diketahui identitasnya dapat melarikan diri.

Tiga tersangka judi yang berhasil diamankan jajaran Polisi dari Polresta Pontianak
Tiga tersangka judi 

"Saat penggerebekan, perjudian jenis remi box sedang berlangsung," kata Kompol Husni, Rabu (01/11/2017).

Dengan ini, tiga orang pria itu pun akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. (dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved