All Operator! Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, Tri, Axis dan XL
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Berikut cara regitrasi semua operator seluler:
Indosat
Untuk melakukan registrasi ulang Indosat Ooredoo dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Ketik:ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke:4444
Sedangkan untuk registrasi kartu prabayar Indosat Ooredoo bagi pengguna yang baru caranya adalah:
Ketik: NIK#NomorKK#
Kirim ke: 4444
Telkomsel
Telkomsel telah menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi.
Selain SMS, pelanggan dapat menghubungi Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang dapat dilakukan dengan cara ketik ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sedangkan untuk calon pelanggan Telkomsel, cara melakukan registrasi adalah dengan ketik REG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.