Iswan: Kendaraan Berpelat Luar Kalbar Harus Mutasi ke Daerah Tujuan Sebelum 90 Hari

Kami kelimpungan nih, sementara mereka mempergunakan akses atau fasilitas jalan yang ada di tempat tujuan mereka.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI  
Kendaraan berpelat nomor luar Kalbar saat akan dilakukan cek fisik di Kantor UPPD Samsat Sambas, Selasa (31/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala UPPD Samsat Sambas, Iswan Jauhari mengungkapkan, masih adanya kendaraan bernomor pelat luar Kalbar yang beroperasi di wilayah Kalbar, khususnya di Sambas.

Padahal, berdasarkan Imbes atau Instruksi Bersama antara BPKPD Provinsi Kalbar, Kepolisian dan Jasa Raharja dan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2015 tentang Pelayanan Samsat, pemilik kendaraan harus memutasikan kendaraan miliknya sebelum 90 hari ke tempat yang dituju.

"Bagi kendaraan yang berasal dari luar Kalbar, berdasarkan Imbes tahun 1999 dan Perpres No 5 tahun 2015 tentang Pelayanan Samsat, itu mewajibkan maksimal 90 hari harus dimutasikan ke tempat yang dituju. 90 hari itu amanat Imbes, karena kita sangat dirugikan nih oleh kendaraan dari luar. Sangat dirugikan. Tahun lalu Permendagri sudah mencabut beberapa Perda yang tidak kondusif dalam rangka pengembangan daerah. Sehingga Perda-perda dari sumbangan pihak ketiga itu dicabut," ungkapnya, Senin (31/10/2017).

Iswan menegaskan, pihaknya cukup kesulitan menghadapi kendaraan-kendaraan luar, yang menggunakan fasilitas jalan yang dibangun pemerintah daerah Kalbar dan Kabupaten Sambas, namun membayar pajak di daerah luar Kalbar.

(Baca: Keluhkan Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Ini Pada Pemerintah )

"Kami kelimpungan nih, sementara mereka mempergunakan akses atau fasilitas jalan yang ada di tempat tujuan mereka. Kemudian, jalan kita rusak karena beban kendaraan mereka berat. Selain itu, kuota bahan bakar kita tersedot. Mereka menyedot bahan bakar yang dikuotakan untuk kita, merusak jalan kita, beraktivitas di wilayah kita, tetapi kita tidak dapat apa-apa. Aturan sudah ada, Imbes dan Perpres itu sudah ada aturannya. Tenggang waktunya 90 hari wajib memutasikan kendaraan ke daerah tujuan," jelasnya.

Menurut Iswan, selama ini yang terjadi, perusahaan-perusahaan kontraktor dari luar Kalbar itu bersifat sementara, sehingga khusus untuk kendaraan-kendaraan luar tersebut, mereka sulit untuk mau menerapkan.

"Begitu mereka dapat proyek di sini, mereka ada, setelah selesai kembali lagi ke lokasi proyek lainnya. Sebenarnya kita juga dirugikan, karena kami tidak boleh menarik retribusi, kalau kemarin kami boleh menarik retribusi per triwulan, besarannya menggunakan Pergub, sekarang Pergub-nya sudah dicabut oleh Kemendagri, kami tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.

Untuk kendaraan pribadi, Iswan menegaskan harus segera melakukan mutasi ke Sambas, dalam jangka waktu tempo tak lebih dari 90 hari.

(Baca: Jelang Pilgub Kalbar, Ini Ajakan Kapolsek Binjai Hulu pada Warga )

"Jadi tidak boleh lebih dari 90 hari, kendaraan berpelat nomor luar Kalbar harus sudah dimutasikan. Itu regulasinya, kadang-kadang alasan klasiknya masih leasing, jadi ini memang perlu kebersamaan, leasing juga perlu kebersamaan, agen dealer kendaraan juga sama-sama memahami," tegasnya.

Iswan mengimbau, kendaraan milik perorangan atau pun milik badan usaha, wajib membayar pajak, karena dengan adanya tanggungjawab membayar pajak tersebut, dapat mendorong pembangunan di Kalbar, khususnya di Sambas.

"Bagaimana Kabupaten Sambas mau maju, ketika pemilik kendaraan di Kabupaten Sambas sendiri tidak mau berkontribusi untuk membayar pajak," ucapnya.

Selain itu, Iswan memaparkan, sesuai amanat Undang-undang No 28 tahun 2009, kendaraan dinas yang diadakan di suatu daerah itu wajib membayar pajak dan dianggarkan di APBD daerah tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved