Akses Perbatasan di Sambas Justru Permudah Aksi Pelaku Perdagangan Orang
akses yang terbuka malah mempermudah mereka pelaku untuk mengirim korban traficcking.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI Dino Adriyana mengatakan, penanggulangan tindak pidana perdagangan orang harus berbasis masyarakat.
(Baca: Menelusuri Bisnis Pijit Plus di Kota Pontianak, Kedok hingga Tarif )
Penanggulangan melibatkan masyarakat itu dibentuk dalam komunitas.
Saat ini di Kalbar komunitas peduli TPPO baru di Kabupaten Sambas.
Komunitas ini baru dibentuk tahun 2016. Pembentukannya pun menyasar dari perbatasan.
(Baca: LIVE STREAMING MotoGP Sepang Malaysia 2017, Juara Dunia di Depan Mata )
“Kenapa Sambas, karena sejak akses yang terbuka malah mempermudah mereka pelaku untuk mengirim korban traficcking. Jadi perlu ada jejaring kerja, antar aparat dan masyarakat bahkan hingga ke tingkat desa,” katanya, Minggu (29/10/2017).
(Baca: LIVE STREAMING Persipura Vs Arema! Mutiara Hitam Harus Menang, Jika Tidak! )
Pelibatan masyarakat ini merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan langsung oleh masyarakat kepada calon korban yang dimana selama ini upaya pencegahan itu dilakukan pemerintah.
Dengan melibatkan masyarakat maka bisa melakukan penyadaran langsung kepada calon korban TPPO.
(Baca: Demi Saksikan Moto GP, Pengunjung Rela Datang Sejak Pagi )
“Sekarang masyarakat berpartisipasi sehingga bisa mengecilkan biaya karena menyadarkan masyarakat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri,” tuturnya.
(Baca: Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda di Belanda melalui Pameran, Begini Suasananya )
Dengan melibatkan masyarakat dalam komunitas ada penghematan anggaran.