Regulasi Pemilu 2019 Berubah, Calon Legislatif Harus Bebas Narkoba

Meski hanya memperhatikan, namun nama-nama pengurus perempuan yang ada di dalam SK itu wajib hadir saat verifikasi faktual.

TRUBUN PONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SM
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdyawaty 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Regulasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 mengalami sedikit perbedaan karena saat ini mengacu kepada peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Pada pemilu 2014 lalu masih mengacu pada undang-undang nomor 8 tahun 2012 dimana daftar pemilih anggota DPR dan DPRD mengacu pada jumlah penduduk. Sedangkan saat ini, mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Selebihnya tidak terlalu banyak perbedaan dalam regulasi pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Umi Rifdiyawati, Kamis (26/10/2017).

(Baca: Komandan Brimob Ungkap Kronologi Hingga Tewasnya Satu Anggotanya )

Selain itu ada penambahan syarat kesehatan yakni seluruh calon anggota legislatif harus terbukti tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kalau dulu kan hanya syarat sehat jasmani dan rohani, sekarang ada penekanan khusus tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tegas Umi.

Perubahan lainnya yakni, di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ini lebih tegas mengatur bahwa dalam menyusun bakal calon DPR dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyertakan 30 persen keterwakilan anggota perempuan.

(Baca: Sepanjang 2017, Polisi dan Dishub Amankan 600 Sepeda Motor Pelajar )

Dijelaskan Umi, di dalam verifikasi Partai Politik (parpol) dalam pemilu yang wajib memiliki keterwakilan 30 persen anggota perempuan yakni Dewan Pengurus Pusat (DPP) setiap parpol wajib menyerahkan bukti keterwakilan 30 persen anggota perempuan.

Sedangkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat memperhatikan, akan tetapi saat verifikasi faktual anggota perempuan di DPD Parpol wajib hadir.

Meski hanya memperhatikan, namun nama-nama pengurus perempuan yang ada di dalam SK itu wajib hadir saat verifikasi faktual.

"Jika tidak hadir kami akan mencatat dan dilaporkan ke KPU pusat," bebernya.

Penentu lolos atau tidaknya partai politik pada pemilu 2019 ini ditentukan oleh KPU RI.

Saat ini proses pendaftaran di KPU RI sudah sampai penelitian administrasi, misalnya terjadi kesalahan seperti data ganda, maka akan laporan akan diserahkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota yang menangani melaui aplikasi SIPOL.

"Sehingga KPU Kabupaten/kota yang melakukan verifikasi lapangan, sejauh ini belum ada. Dan partai yang lolos adalah yang dinyatakan pendaftarannya diterima oleh KPU," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved