Sepanjang 2017, Polisi dan Dishub Amankan 600 Sepeda Motor Pelajar

Saat kita merazia di SMP 22 ini kebetulan ada satu anak membawa tanah bakar kemudian membawa kendaraan masuk sekolahan.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kadishub Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Kepala Dishub Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia secara terus menerus untuk menjaring pelajar SMP yang menggunakan kendaraan.

"Ini razia rutin kita lakukan, Selasa (24/10) kemarin kita melakukan raziadi SMPN 24 dan ada 11 kendaraan yang diamankan. Hari ini di SMPN 22 jumlahnya 9 kendaraan, yang lebih banyak anak SMA dan sama juga dengan anak SMP karena tidak memiliki izin dan memarkir kendaraannya di luar sekolah," katanya, Kamis (26/10/2017).

Sepanjang 2017 ini, Utin menuturkan setidaknya lebih dari 600 kendaraan bermotor diamankan oleh Dishub.

(Baca: Peserta Pelatihan Manajemen Logistik Kemanusiaan Kunjungi Cargo Bandara Supadio )

Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Kasatpol-PP Pontianak untuk memberikan tipiring kepada penyedia lahan bagi anak yang memarkir kendaraannya. Larangan itu sudah tercantum dalam Perda Ketertiban Umum.

Ia menjelaskan saat ini bukanlah pembinaan lagi bagi mereka yang tertangkap membawa kendaraan, namun saat ini sudah mengarah pada penindakan.

"Mereka yang diamankan tidak hanya kita kumpulkan lalu digembok seperti duku, tapi kita panggil orangnya dan saat ini kita tilang mereka dengan membawanya ke Polresta," tegasnya.

Utin menjabarkan, pihak sekolah sudah memberikan peringatan, tapi masih saja kecolongan. Maka Dishub dalam hal ini terus menggelar razia.

(Baca: Beli Produk Akari di Toko Ini, Konsumen Bisa Hemat Hingga Jutaan Rupiah )

Agar aturan yang ada menjadi lebih baik dan bermanfaat dengan nilai etika yang lebih baik.

Sebelum melakukan razia, menurit Utin ada anggota dari Dishub yang melakukan pengintaian terlebih dahulu, hal itu untuk mengetahui dimana siswa biasa menyimpan kendaraan mereka.

"Saat kita merazia di SMP 22 ini kebetulan ada satu anak membawa tanah bakar kemudian membawa kendaraan masuk sekolahan. Saya bertanya kepada guru kok dibolehkan anak SMP membawa motor, dengan alasan tidak ada yang mengantar tapi ada abangnya yang menyusul, maka kita tidak mau tahu karena sudah menjadi aturan maka kita tetap lakukan penindakan. Jadi tidak ada alasan anak smp membawa motor," katanya.

Kendaraan yang diamankan menurutnya langsung dibawa ke Polresta Pontianak dan dalam pengurusan tilangnya orangtua yang bersangkutan harus hadir.

"Denda yang diterapkan bernilai ratusan ribu rupiah. Kita ingin masyarakat sadar, tidak ada alasan anak boleh berkendara motor ke sekolah. Kita juga mempertanyakan keseriusan orangtua kenapa membelikan anaknya motor untuk ke sekolah. Itukan sayang, usia mereka belum selayaknya mendapatkan kendaraan itu, motor bisa dicari, nyawa kan tidak bisa dicari kalau terjadi apa-apa," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved