Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar Disidang, Ini Kasus yang Menjeratnya
Sidang kasus ini sempat ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, lantaran JPU belum menerima surat penetapan sidang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang perdana terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rusunawa Institut Agama Islam Negeri (Rumah Susun Mahasiswa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar dijadwalkan digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi Pontianak, Rabu (18/10/2017).
Hamka Siregar datang didampingi tiga kuasa hukumnya. Hamka terlihat sehat. Ia mengenakan celana panjang warna cokelat dan kemeja lengan panjang cokelat dengan warna lebih muda. Plus peci bulat warna hitam kombinasi kuning emas. Sembari duduk di bangku, ia tampak asyik mengaplikasikan handphone miliknya.
Namun, sidang belum digelar hingga pukul 9:25 WIB, lantaran menunggu kedatangan Hakim. Sidang beragenda pembacaan dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Hilga SH.
Sidang kasus ini sempat ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, lantaran JPU belum menerima surat penetapan sidang.
Awalnya, sidang Rektor IAIN ini akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi Pontianak, Rabu (18/10/2017).
Baca: Menunggu Sidang, Ini yang Dilakukan Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar
Jadwal sidang juga termuat di website resmi Pengadilan Negeri Pontianak yakni www.pn-pontianak.go.id. Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk akan menghadirkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Hilga SH.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan meubeler tersebut ditangani polisi sejak 2015 dan menyeret enam orang tersangka diantaranya Ketua Panitia Fahrijandi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dulhadi, pihak ketiga Richad dan Hamdani, Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar dan tersangka berinisial HI.
Hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan kerugian negara sebesar Rp 520 juta. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 Miliar tersebut diduga tidak sesuai kontrak pengadaan dan diduga terjadi tipikor.
Usai dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pontianak, sebelumnya sempat bermunculan beberapa anggapan miring terhadap kinerja kejaksaan. Tahap dua yang dilakukan penyidik kepolisian dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Hamka Siregar kepada kejaksaan terkesan diproses lamban.
Usai dilakukan tahap dua pada 15 Agustus 2017, hingga satu bulan kemudian masih belum dilimpahkan ke pengadilan.
Akhirnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri pada Selasa (3/10/2017) sore. Itu dilakukan setelah lewati pelbagai macam pemeriksaan ulang