Berita Video

Menunggu Sidang, Ini yang Dilakukan Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar

Sebelum sidang dimulai, Hamka Siregar sudah datang dan menunggu di ruang tunggu. Ia didampingi tiga kuasa hukumnya terlihat sehat.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK –  Hari ini, Rabu (18/10/2017) sidang perdana terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rusunawa Institut Agama Islam Negeri (Rumah Susun Mahasiswa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar.

Sidang yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi Pontianak, dijadwalkan pukul 08.00 WIB.

(Baca: Salut! Seorang Ayah Serahkan Anaknya ke Polisi Usai Curi Dua Sepeda Motor )

Sebelum sidang dimulai, Hamka Siregar sudah datang dan menunggu di ruang tunggu. Ia didampingi tiga kuasa hukumnya terlihat sehat.

Dengan mengenakan celana panjang warna cokelat dan kemeja lengan panjang cokelat dengan warna lebih muda, plus peci bulat warna hitam kombinasi kuning emas. Hamka yang terlihat duduk di bangku tampak asyik mengotak-atik handphone miliknya. 

(Baca: Pergoki Bolos Sekolah dan Nongkrong di Pinggir Jalan, Polisi Beri Sanksi Ini pada Siswa )

Ruang Kartika yang menjadi lokasi berlangsungnya sidang perdana juga masih sepi.

Namun, sidang belum digelar hingga pukul 10.05 WIB, lantaran menunggu kedatangan Hakim. Sidang beragenda pembacaan dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Hilga SH. 

Sidang kasus ini sempat ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, lantaran JPU belum menerima surat penetapan sidang.

Awalnya, sidang Rektor IAIN ini akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi Pontianak, Rabu (11/10/2017).

Sebelumnya, jadwal sidang juga termuat di website resmi Pengadilan Negeri Pontianak yakni www.pn-pontianak.go.id.

Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk akan menghadirkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Hilga SH.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved