Vonis Seumur Hidup 2 Kurir Narkoba 11 Kg Dinilai Adil

Penasehat Hukum WH dan GD Muhammad Sholeh mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim terhadap klienya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Pengadilan Negeri Mempawah secara resmi telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada dua kurir narkoba berinisial WH da GD pada sidang pembacaan putusan, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penasehat Hukum WH dan GD Muhammad Sholeh mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim terhadap klienya.

Ia menilai hukuman pidana seumur hidup yang dijatuhkan dinilainya adil.

“Dilihat dari fakta hukumya mereka hanya sebagai kurir tidak ada alasan dari majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati dan seumur hidup karena statusnya hanya kurir bukan pemilik,” ujarnya.

(Baca: Dua Kurir Narkoba di Mempawah Divonis Hukuman Seumur Hidup )

Ia juga mengatakan jika berdasarkan pasal 114 UU Narkotika paling minimal hukumnya adalah lima belas tahun, karena yang status terdakawa hanya sebagai kurir. Namun karena jumlahnya cukup besar yakni mencapai 11 kg sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi dengan pidana seumur hidup.

“Klienya menerangkan upah dari membawa sabu dari Malaysia ke Pontianak sebesar Rp 5 juta. Bahkan saat belum diterima klienya,” ujarnya.

Selain itu, putusan pengadilan juga dinilainya adil karena kedua klienya merupakan orang yang tidak mampu secara financial dan hanya menempuh pendidikan dasar.

“Kami menunggu selama tujuh hari kedepan. Jika Jaksa melakukan banding, otomatis kita akan ikuti prosesnya,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved