Dua Kurir Narkoba di Mempawah Divonis Hukuman Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Mempawah secara resmi telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada dua kurir narkoba.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengadilan Negeri Mempawah secara resmi telah menjatuhkan pidana seumur hidup kepada dua kurir narkoba berinisial WH da GD pada sidang pembacaan putusan, Selasa (17/10/2017).
Keduanya terdakawa tersebut merupakan Kabupaten Sanggau yang dibekuk di Kabupaten Kubu Raya pada bulan Maret lalu karena kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu seberat 11 Kg dari Malaysia ke Pontianak.
Putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yang diketahui oleh Rini Masyita dengan dibantu oleh dua Hakim Anggota Anwar Sagal dan Arlian lebih rendah dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri yang menuntut keduanya dengan hukuman pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum Edi Sinaga menyapaikan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan terkait putusan yang disampaikan oleh tim majelis hakim.
“Setelah ini kami akan melakukan komunikasi dengan pimpinan mengenai langkah selanjutnya apakah akan melakukan banding atau langkah lain,” ujarnya.
(Baca: 6 Pengunjung Hotel di Sambas Terindikasi Positif Konsumsi Narkoba )
Edi juga menerangkan tuntutan pidana mati disampaikan atas pertimbangan jumlah barang bukti yang diamankan.
“Kita masih piker-pikir dahaulu selama tujuha hari kedepan tentang hasil putusan tersebut. Serta menunggu intruksi selanjutnya dari pimpinan,” ujarnya.