Terjaring di Razia Kendaraan, Ini Janji Pengendara

Satu di antara pengendra lainnya, Nia (23), berhasil lolos karena mempunyai surat menyurat lengkap dan taat membayar pajak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHO PANJI PRADANA
Para pengendara yang terjaring razia dirumah Radakng Jalan Sutan Syahrir Pontianak membayar pajak dan tilang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Razia dari BPKPD beserta pihak terkait di rumah Radakng Jalan Sutan Syahrir Pontianak, membuat seratusan orang terjaring dan ditilang.

Satu pengendara yang ditilang, Iwan (34) mengatakan harus membayar pajak STNK Kendaraanya. 
"Ya mau bagaimana lagi, soalnya kadang lupa membayar," kata Iwan.

Seorang pegawai swasta ini pun menuturkan tidak akan mengulangi hak tersebut kembali. "Ya tidaklah, jera saya seperti ini," katanya.

(Baca: Gelar Razia Rumah Kos dan Hotel, BNN Jaring 6 Orang Pengguna Narkoba )

Satu di antara pengendra lainnya, Nia (23), berhasil lolos karena mempunyai surat menyurat lengkap dan taat membayar pajak.

"Alhamdulillahlah, ndak kena tadi, soalnya emang lengkap," ujar Mahasiswi Untan ini.

Menurut Nia, dengan surat menyurat yang lengkap dan taati peraturan akan membuat berkendara aman dan tenang. "Kalau lengkapkan enak, jadi ndak takut dirazia," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved