Nekat! Pria Ini Curi HP Tetangga Untuk Beli Narkoba Hingga Judi
Kemudian beberapa waktu kemudian akhirnya anggota mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus curat ini
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID PONTIANAK- Anggota Polsek Pontianak Timur berhasil meringkus seorang yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu (24/9/2017) subuh sekitar pukul 04.30 wib lalu di Jl Tanjungraya I Tambelan Sampit Pontianak Timur
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz menuturkan pelaku Curat di ketahui berinisal AY (34) warga Jl Panglima A. Rani Pontianak Timur, dia melakukan pencurian dua unit HP, satu diantaranya smartphone Android merk Samsung dan satu lagi HP merk Nokia type 220
"Korbannya bernama Fitriani (22) warga Jl pemda Gg H Mahmud Rt 002 / 001 Kel tambelan sampit Pontianak Timur, pelaku mengambil HP korban dengan cara merusak Pintu gudang belakang," Kata Kapolsek Pontianak Timur pada Senin (16/10/2017)
(Baca: Inilah Detik-detik Penangkapan Dua Tersangka Pencurian Handphone Milik Bocah 11 Tahun )
Lanjutnya, saat pelaku mengambil HP korban, korban terbangun, dan langsung melakukan pengejaran, tetapi tak dapat, namun korban sempat mengenali ciri-ciri pelaku.
Hafidz menuturkan berbekal keterangan dan laporan korban, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan di lapangan,.
Kemudian beberapa waktu kemudian akhirnya anggota mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus curat ini dengan di perolehnya informasi keberadaan pelaku tersebut.
(Baca: Berikut Total Klaim 16.144 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Selama 2017 )
"Terakhir anggota Unit reskrim mendapat informasi bahwa ada pelaku yang dicurigai berada di kampung dalam beting dan akhirnya anggota pun langsung melakukan penangkapan,"katanya
Hingga pada akhirnya,pelaku pun mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian tersebut dan saat ini kedua HP yang di ambil telah ia jual seharga Rp 600ribu.
Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku pun mengakui kalau uang hasil penjualan HP curian tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi.
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu unit smartphone merk Samsung milik korban, dan untuk HP merk Nokia 220 masih dilakukan pencarian," kata Kapolsek Pontianak Timur inj
Dan Kompol Abdul Hafidz menegaskan pelaku tindak pidana curat ini terancam Pasal 363 KUHP dan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.