Larang Bus Masuk Kota di Jam Tertentu, Ini Perwako yang Mengaturnya

Bus boleh masuk di dalam kota menurut Utin jika mereka menuju pangkalannya atau tempat singgahnya

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kadishub Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan  Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menegaskan bus-bus antar kota dilarang masuk dalam Kota Pontianak dan telah ditentukan waktunya sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang ada. 

"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota  (Perwa)  Nomor  48 tahun 2016, mereka (Bus)  tidak boleh masuk lagi jam 5 pagi sampai 5 sore dalam kota," ucapnya  saat diwawancarai, Senin (16/10/2017).

Bus boleh masuk di dalam kota menurut Utin jika mereka menuju pangkalannya atau tempat  singgahnya, tapi tidak boleh jika menunggu  penumpang.

(Baca: Komentar Netizen Ketika Sandiaga Uno Mengenakan Baju Dinas )

"Mereka boleh masuk kalau menuju pangkalannya, karena pangkalan mereka masih ada yang didalam kota dan  mereka juga mengantar penumpangnya sekalian," jelasnya. 

Saat ini diakuinya kalau fasilitas yang  ada diterminal memang belum memadai,  sehingga  jika malam hari penumpang enggan diturunkan di terminal  dan meminta diantar langsung  oleh bus yang mereka naiki masuk sampai dalam kota.

"Memang diterminal contohnya Batulayang masih banyak kekurangan infrastrukturnya, mereka diarahkan ke Terminal Antar Negara Sungai Ambawang. Kedepan tidak boleh lagi masuk didalam Kota Pontianak," ujarnya. 

Termasuk bus-bus besar  tidak boleh lagi masuk dalam kota,  dulu diceritakannya banyak  di Jalan Pahlawan dan pihaknya larang.  

"Mereka  diharuskan di Terminal Antar  Negara  Sungai Ambawang.  Kalau masuk menuju pangkalan maka masih dibolehkan, namun kalau  mengetem dan menungu penumpang  tidak boleh.   Selama ini sudah banyak ditertibkan," ulangnya. 

Sejauh ini disampaikannya pihaknya selalu memberikan pengawasan, dan memberikan peringatan kepada supir-supir yang ada karena waktu dilarangnya tersebut dari Jam 05.00 pagi hingga 17.00.

Kendala saat ini jika supir bus menurunkan penumpangnya di terminal, maka akan berdampak lagi pada terlantarnya penumpang tersebut,  karena angkutan kota sudah tidak ada. 

(Baca: Kamu Ingin Santap Seafood Sambil Menikmati Panorama Laut, Datang Saja ke Tempat Ini )

"Setelah Jembatan Bansir nanti jadi,  kendaraan molen yang membawa semen juga tidak boleh lagi melalui Ahmad Yani. Jadi Ayani khusus  roda empat kebawah.  Ayani harus dikembalikan ke fungsi sebagai kawasan tertib lalulintas.  Truk juga tidak boleh masuk setelah Jembatan Bansir selesai," tegasnya. 

Kepala UPTD terminal Dishub Kota Pontianak, Burhan mengatakan  jika saat ini penumpang sudah sangat berkurang, disebutkannya biasa bis hanya membawa penumpang tiga sampai lima orang saja.

Dengan tidak jalannya angkutan kota,  menurutnya supir bus terpaksa mengantar penumpangnya saat malam hari hingga masuk dalam Kota. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved