Larang Bus Masuk Kota di Jam Tertentu, Ini Perwako yang Mengaturnya
Bus boleh masuk di dalam kota menurut Utin jika mereka menuju pangkalannya atau tempat singgahnya
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menegaskan bus-bus antar kota dilarang masuk dalam Kota Pontianak dan telah ditentukan waktunya sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang ada.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 tahun 2016, mereka (Bus) tidak boleh masuk lagi jam 5 pagi sampai 5 sore dalam kota," ucapnya saat diwawancarai, Senin (16/10/2017).
Bus boleh masuk di dalam kota menurut Utin jika mereka menuju pangkalannya atau tempat singgahnya, tapi tidak boleh jika menunggu penumpang.
(Baca: Komentar Netizen Ketika Sandiaga Uno Mengenakan Baju Dinas )
"Mereka boleh masuk kalau menuju pangkalannya, karena pangkalan mereka masih ada yang didalam kota dan mereka juga mengantar penumpangnya sekalian," jelasnya.
Saat ini diakuinya kalau fasilitas yang ada diterminal memang belum memadai, sehingga jika malam hari penumpang enggan diturunkan di terminal dan meminta diantar langsung oleh bus yang mereka naiki masuk sampai dalam kota.
"Memang diterminal contohnya Batulayang masih banyak kekurangan infrastrukturnya, mereka diarahkan ke Terminal Antar Negara Sungai Ambawang. Kedepan tidak boleh lagi masuk didalam Kota Pontianak," ujarnya.
Termasuk bus-bus besar tidak boleh lagi masuk dalam kota, dulu diceritakannya banyak di Jalan Pahlawan dan pihaknya larang.
"Mereka diharuskan di Terminal Antar Negara Sungai Ambawang. Kalau masuk menuju pangkalan maka masih dibolehkan, namun kalau mengetem dan menungu penumpang tidak boleh. Selama ini sudah banyak ditertibkan," ulangnya.
Sejauh ini disampaikannya pihaknya selalu memberikan pengawasan, dan memberikan peringatan kepada supir-supir yang ada karena waktu dilarangnya tersebut dari Jam 05.00 pagi hingga 17.00.
Kendala saat ini jika supir bus menurunkan penumpangnya di terminal, maka akan berdampak lagi pada terlantarnya penumpang tersebut, karena angkutan kota sudah tidak ada.
(Baca: Kamu Ingin Santap Seafood Sambil Menikmati Panorama Laut, Datang Saja ke Tempat Ini )
"Setelah Jembatan Bansir nanti jadi, kendaraan molen yang membawa semen juga tidak boleh lagi melalui Ahmad Yani. Jadi Ayani khusus roda empat kebawah. Ayani harus dikembalikan ke fungsi sebagai kawasan tertib lalulintas. Truk juga tidak boleh masuk setelah Jembatan Bansir selesai," tegasnya.
Kepala UPTD terminal Dishub Kota Pontianak, Burhan mengatakan jika saat ini penumpang sudah sangat berkurang, disebutkannya biasa bis hanya membawa penumpang tiga sampai lima orang saja.
Dengan tidak jalannya angkutan kota, menurutnya supir bus terpaksa mengantar penumpangnya saat malam hari hingga masuk dalam Kota.