Registrasi Kartu Prabayar
Belum Miliki e-KTP, Pengguna Bisa Registrasi Nomor Prabayar Menggunakan Ini
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan pengguna untuk registrasi dan registrasi ulang
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan pengguna untuk registrasi dan registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
(Baca: Puluhan Warga Kapuas Hulu Demo ke Kantor DPRD, Ini Permasalahan yang Dipertanyakan )
Mengenai hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma, mengatakan tidak perlu khawatir karena pengguna yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa melakukan registrasi menggunakan NIK yang terdapat dalam Kartu Keluarga.
"Tidak masalah jika tidak ada kartu elektronik karena di KK sudah tercantum NIK, sepanjang dari Kominfo atau operator mau memposisikan NIK yang ada di KK boleh saja karena tidak ada bedanya dengan di KTP. NIK yang ada di KTP diambil dari KK," katanya, Senin (16/10/2017).
(Baca: Benarkah Mewarnai Rambut Bisa Memicu Penyakit Kanker? )
Dia mengatakan belum terbitnya KTP elektronik tidak menjadi halangan untuk diberlakukannya kebijakan Kominfo.
Dia menilai kebijakan ini sangat bagus terutama untuk konsumen.
Dengan adanya kewajiban registrasi menggunakan NIK dia mengatakan akan mudah melacak jika terjadi kejahatan yang menggunakan penipuan dengan sim card.
"Kalau orang sudah punya data penting berarti kan by name by adress, jadi kalau terjadi apa-apa misalnya katakanlah persoalan atau masalah berkaitan dengan kejahatan, kan jadi mudah dilacak jika sudah menggunakan by name by adress," imbuhnya.
(Baca: Puluhan Warga Kapuas Hulu Demo ke Kantor DPRD, Ini Permasalahan yang Dipertanyakan )
Diungkapkannya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak mendukung kebijakan ini.
"Otomatis sesuai dengan domain, kepentingan, kita pada prinsipnya berupa pelayanan jasa, jadi kita bersedia bekerjasama dengan siapa saja. Pada prinsipnya dengan adanya keputusan ini kita mendukunglah," pungkasnya.