SIM Sudah Tercetak, Ini Syarat Pengambilannya

Sementara bagi yang registrasi pada September sampai Oktober, dapat diambil pada akhir Oktober.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIVALDI ADE MUSLIADI
Kasat Lantas Polres Sekadau, IPTU Tri Teguh Mulyono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. SEKADAU - Bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sekadau, maka SIM sudah dapat diambil di Mapolres Sekadau.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Tri Teguh Mulyono. Ia mengatakan, SIM para pemohon sudah tercetak dan sudah dapat diambil.

"Kita ingin sampaikan kepada para pemohon SIM di Sekadau sudah dapat diambil. Pemberitahuan juga sudah kami lakukan melalui pengumuman tertulis di bagian SIM, dan juga melalui SMS," ujarnya, Rabu (11/10).

(Baca: Lantik Pengurus Pramuka Cabang Sambas, Atbah Ajak Perangi Narkoba )

Seperti yang diketahui, tiga bulan terakhir pihak Sat Lantas Polres Sekadau mengeluarkan SIM sementara berbentuk secarik kertas, yang disebabkan kekurangan blanko SIM yang terjadi di seluruh Indonesia, termasuk Sekadau.

Teguh mengatakan, SIM yang sudah dicetak dan sudah dapat diambil bagi yang registrasi pada Juli sampai Agustus. Sementara bagi yang registrasi pada September sampai Oktober, dapat diambil pada akhir Oktober.

"Jadi bagi masyarakat silahkan di ambil di satpas Polres Sekadau. Kami juga minta maaf atas gangguan yang terjadi beberapa bulan kemarin, dan kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memaklumi hal ini," tukas Teguh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved