Sidang Perdana Kasus Korupsi Rektor IAIN Pontianak Ditunda, Ternyata Ini Sebabnya

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menginformasikan penundaan sidang perdana terdakwa kasus tindak pidana korupsi

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizky Prabowo Rahino
Humas Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Sutarmo saat dikonfirmasi Tribun Pontianak di PN Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Rabu (11/10/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menginformasikan penundaan sidang perdana terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubeler Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar.

Awalnya, sidang Rektor IAIN ini akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi Pontianak, Rabu (11/10/2017) pukul 09.00 WIB. 

(Baca: Rektor IAIN Pontianak Tersangka Korupsi, Kenapa Masih Beraktivitas Seperti Biasa? )

Jadwal sidang juga termuat di website resmi Pengadilan Negeri Pontianak yakni www.pn-pontianak.go.id.

Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk akan menghadirkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Hilga SH.

Namun, tak ada kehadiran terdakwa, JPU, kuasa hukum maupun pihak-pihak terkait lainnya hingga tengah hari.  

(Baca: Kasus Ikeh 69 Temui Titik Terang, Tak Main-main Polda Kalbar Pastikan Ada Tersangka )

Humas PN Pontianak, Sutarmo menegaskan sidang terpaksa ditunda lantaran JPU belum menerima surat penetapan sidang.

“Penetapan sidangnya belum diterima, maka oleh Majelis ditunda. Perkiraan penundaannya sekitar satu minggu ke depan. Seharusnya sudah hari ini sidang perdananya,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun di PN Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Rabu (11/10/2017) siang.

(Baca: Terlihat Seperti Terputus, Jembatan Unik Ini Bisa Menipu Mata Anda )

Otomatis, belum diterimanya surat penetapan sidang oleh Jaksa mengakibatkan terdakwa kasus korupsi tipikor tidak bisa dihadirkan. Sutarmo menegaskan penundaan sidang tidak mengganggu pelaksanaan sidang perkara lainnya.

“Enggak ganggu perkara lain. Perkara lain kan sidangnya masing-masing. Jaksa dan hakimnya juga masing-masing. Ini kan baru sidang perdana, biasa hanya pembacaan dakwaan. Ditunggu saja pelaksanaannya satu minggu ke depan,” tegasnya.

(Baca: Amerika Serikat Gagal Lolos Piala Dunia! Tim Lemah Ini Biang Keroknya )

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengadaan meubeler tersebut ditangani polisi sejak 2015 dan menyeret enam orang tersangka diantaranya Ketua Panitia Fahrijandi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dulhadi, pihak ketiga Richad dan Hamdani, Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar dan tersangka terakhir berinisial HI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved